Apakah Anda baru saja membeli motor bekas atau berencana melakukannya? Jika demikian, penting untuk segera melakukan balik nama motor. Balik nama motor adalah prosedur yang mengganti identitas dan kepemilikan kendaraan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru. Proses ini penting untuk kelancaran administrasi dan memastikan bahwa Anda secara hukum diakui sebagai pemilik resmi kendaraan tersebut.

Pentingnya Balik Nama Motor

Melakukan balik nama motor mempermudah pengurusan administrasi seperti pajak tahunan dan perpanjangan STNK, yang memerlukan identitas KTP pemilik kendaraan. Proses ini juga memastikan bahwa Anda memiliki hak hukum atas kendaraan tersebut.

Baca Juga: Karier Menjanjikan Menanti Lulusan Multimedia: Ini Daftar Pekerjaannya!

Persyaratan Balik Nama Motor

Untuk melakukan balik nama motor, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  1. KTP Pemilik Baru: Kartu Tanda Penduduk asli dan fotokopi.
  2. BPKB: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor asli dan fotokopi.
  3. STNK: Surat Tanda Nomor Kendaraan asli dan fotokopi.
  4. Bukti Pembelian: Kwitansi atau bukti transaksi pembelian motor.
  5. Cek Fisik Kendaraan: Dokumen hasil pemeriksaan fisik kendaraan.

Biaya Balik Nama Motor

Biaya untuk balik nama motor meliputi:

  • Biaya Administrasi: Rp35.000
  • SWDLLKJ: Rp35.000
  • Pembuatan Nomor Polisi Baru: Rp30.000
  • Pembuatan BPKB Baru: Rp225.000
  • Pembuatan STNK Baru: Rp100.000
  • Penerbitan TNKB: Rp60.000
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): 10% dari tarif dasar SKPD
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 2% untuk penyerahan pertama dan 5% untuk penyerahan berikutnya
  • Denda Keterlambatan: Apabila ada keterlambatan pembayaran pajak.

Cara Cek Biaya Balik Nama Motor Secara Online

Untuk mengetahui biaya yang harus dibayarkan, Anda dapat mengeceknya secara online melalui langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Situs Bapenda: Akses situs Bapenda sesuai domisili Anda, misalnya bapenda.jakarta.go.id untuk Jakarta atau bapenda.jabarprov.go.id untuk Jawa Barat.
  2. Pilih Menu ‘Samsat’: Kemudian pilih ‘Pajak Kendaraan Motor’.
  3. Masukkan Data Kendaraan: Isi nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan, serta warna pelat nomor.
  4. Masukkan Captcha: Klik ‘Cari’ untuk mendapatkan rincian pajak yang harus dibayar.

Prosedur Balik Nama Motor

Proses balik nama motor terdiri dari dua tahapan utama: balik nama STNK dan balik nama BPKB.

Prosedur Balik Nama STNK

  1. Kunjungi Samsat: Pergi ke kantor Samsat sesuai domisili KTP pemilik baru. Jika proses dilakukan di lokasi berbeda, lakukan cabut berkas terlebih dahulu.
  2. Cek Fisik Kendaraan: Lakukan pengecekan kendaraan di loket yang tersedia.
  3. Balik Nama STNK: Isi formulir dan serahkan dokumen yang diperlukan, termasuk hasil cek fisik.
  4. Pembayaran: Bayar biaya yang diperlukan di loket pembayaran dan simpan kwitansi sebagai bukti.
  5. Ambil STNK Baru: Kembali ke Samsat pada tanggal yang ditentukan untuk mengambil STNK baru.

Baca Juga: Membedah Perbedaan antara Uang Kartal dan Uang Giral: Esensi dan Fungsi dalam Transaksi Ekonomi

Prosedur Balik Nama BPKB

  1. Kunjungi Polda: Pergi ke Polda terdekat dan serahkan dokumen ke loket Ditlantas.
  2. Isi Formulir: Lengkapi formulir penerbitan BPKB baru.
  3. Pembayaran: Bayar biaya yang ditetapkan melalui ATM terdekat dan serahkan bukti pembayaran.
  4. Ambil BPKB Baru: Kembali ke Polda pada tanggal yang ditentukan untuk mengambil BPKB baru.

Dengan memahami cara dan syarat untuk balik nama motor, Anda dapat melakukannya sendiri dengan mudah tanpa perlu menggunakan jasa calo. Semoga informasi ini bermanfaat dan mempermudah proses balik nama motor Anda.

Penulis: Vharel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *