Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2024. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo menegaskan pentingnya pemberian tunjangan ini untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri. Berikut adalah informasi terkait jadwal pencairan dan besaran THR serta gaji ke-13 PNS tahun ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
baca juga: Panduan Memeriksa Masa Aktif Kartu Telkomsel, XL, Tri, dan Indosat
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2024
Berdasarkan peraturan yang diterbitkan, THR akan dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 direncanakan akan dibayarkan paling awal pada bulan Juni.
Besaran THR dan Gaji Pokok PNS
Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk tahun ini akan diberikan dalam paket lengkap yang mencakup lima komponen pendapatan PNS, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Gaji Pokok PNS 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji PNS bervariasi tergantung pada masa kerja dan golongannya. Berikut rincian besaran gaji pokok untuk setiap golongan:
- Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
- Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
- Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan Makan PNS 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018, tunjangan makan untuk PNS adalah sebagai berikut:
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Tunjangan Keluarga PNS 2024
- Tunjangan suami/istri: 5% dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (diberikan hingga anak ketiga)
Tunjangan Jabatan PNS 2024
Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS pada jenjang eselon.
Tunjangan Kinerja PNS 2024
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja dapat mencapai nominal tertinggi hingga Rp117 juta. Besaran tunjangan kinerja bergantung pada kelas, jabatan, dan instansi, dengan tunjangan tertinggi diberikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Besaran tunjangan kinerja untuk PNS DJP berkisar antara Rp5,361 juta hingga Rp117 juta.
baca juga: Panduan Memeriksa Masa Aktif Kartu Telkomsel, XL, Tri, dan Indosat
Dengan pengaturan ini, diharapkan PNS dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenteram dan sejahtera bersama keluarga. Selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri 2024!
penulis: henggar