Panduan Lengkap Pengurusan Surat Kehilangan di Kantor Polisi: Prosedur dan Syarat yang Perlu Diketahui
Ketika kehilangan dokumen atau barang berharga, langkah penting yang harus dilakukan adalah mengurus Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dapat diterbitkan oleh kantor polisi terdekat, yang biasanya dibutuhkan untuk dokumen-dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu ATM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Proses pengurusan surat kehilangan ini umumnya tidak dipungut biaya.
Baca Juga : Foto KTP Kurang Memuaskan? Ini Cara Mudah Mengganti Foto KTP Anda
Pembuatan SKTLK diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010, yang menetapkan bahwa penerbitan SKTLK adalah tugas dari kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.
Prosedur Pengurusan Surat Kehilangan di Kantor Polisi
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurus SKTLK di kantor polisi:
- Kunjungi Kantor Polisi Terdekat
Datangi kantor polisi yang berada di wilayah hukum tempat kehilangan terjadi, seperti Polsek atau Polda. - Laporkan Kejadian di Bagian Pengaduan
Sampaikan tujuan Anda untuk membuat SKTLK di bagian pengaduan atau layanan masyarakat. Petugas akan meminta Anda menjelaskan secara rinci kejadian kehilangan tersebut. - Isi Formulir yang Disediakan
Anda akan diminta mengisi formulir yang berisi kronologi kehilangan barang atau dokumen. Pastikan data yang diisi sesuai dengan kejadian yang dialami. - Serahkan Dokumen Pendukung
Lampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diminta oleh petugas, seperti KTP dan dokumen terkait lainnya. - Penerbitan SKTLK
Setelah semua persyaratan dipenuhi dan formulir diisi dengan lengkap, petugas kepolisian akan segera menerbitkan SKTLK.
Dokumen Persyaratan untuk Penerbitan SKTLK
Berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan SKTLK:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor.
- Buku Rekening atau ATM: Lampirkan surat pengantar dari bank yang menerbitkan kartu ATM.
- BPKB Kendaraan: Sertakan fotokopi KTP sesuai nama di BPKB dan STNK.
- KTP atau Kartu Keluarga (KK): Sertakan surat pengantar dari perangkat desa setempat.
- Sertifikat Tanah: Fotokopi sertifikat tanah atau surat pengantar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perangkat desa.
- Ijazah: Lampirkan surat pengantar dari instansi atau sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut.
Baca Juga : Masa Depan Cerah: Karier yang Bisa Anda Raih dengan Gelar di Bidang Manajemen Bisnis Syariah
Kesimpulan
Memahami prosedur dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan akan sangat membantu memperlancar proses pengurusan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan di kantor polisi. Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah dengan benar agar SKTLK dapat segera diterbitkan tanpa kendala.
Penulis : Diyo