BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Salah satu bentuk layanan yang ditanggung BPJS adalah biaya operasi, yang mencakup berbagai jenis prosedur bedah yang dianggap penting bagi kesehatan pasien.
Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- Operasi Katarak
BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi katarak bagi pasien yang mengalami gangguan penglihatan akibat kondisi ini. Operasi katarak merupakan tindakan medis untuk mengangkat lensa mata yang keruh dan menggantinya dengan lensa buatan. - Operasi Caesar
Ibu hamil yang harus menjalani persalinan melalui operasi caesar juga mendapat cakupan dari BPJS Kesehatan. Prosedur ini biasanya dilakukan saat persalinan normal tidak memungkinkan atau berisiko bagi ibu dan bayi. - Operasi Jantung
Operasi jantung, seperti pemasangan ring atau bypass, termasuk dalam layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Prosedur ini penting untuk menangani penyakit jantung koroner dan kondisi kardiovaskular lainnya. - Operasi Tumor
BPJS Kesehatan juga mencakup biaya operasi untuk pengangkatan tumor, baik tumor jinak maupun ganas, yang diperlukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dan memperbaiki kondisi kesehatan pasien. - Operasi Fraktur (Patah Tulang)
Bagi pasien yang mengalami patah tulang akibat kecelakaan atau cedera lainnya, BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi yang diperlukan untuk memperbaiki tulang yang patah. - Operasi Usus Buntu
Prosedur pengangkatan usus buntu yang mengalami peradangan atau infeksi juga ditanggung oleh BPJS. Operasi ini perlu dilakukan segera untuk menghindari komplikasi serius.
baca juga : Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Latar Belakang, Isi, dan Dampak Positifnya
Syarat dan Ketentuan Penggunaan BPJS untuk Operasi
Meskipun BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis operasi, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pasien. Salah satunya adalah prosedur rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke rumah sakit. Selain itu, BPJS hanya menanggung biaya operasi yang sesuai dengan indikasi medis, sehingga pasien perlu menjalani pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan kelayakan mendapatkan layanan ini.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan berbagai jenis operasi, seperti operasi katarak, caesar, jantung, dan lain-lain. Dengan syarat rujukan dan sesuai indikasi medis, pasien dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh perawatan kesehatan yang lebih terjangkau.
penulis : tama