BPJS Kesehatan merupakan salah satu program penting di Indonesia yang memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan, BPJS Kesehatan memperkenalkan sistem baru bernama KRIS (Kriteria Rawat Inap Standar) yang akan menggantikan sistem kelas yang selama ini digunakan. KRIS bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam fasilitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Contents
Pengertian KRIS
KRIS, atau Kriteria Rawat Inap Standar, adalah sistem yang mengatur standar fasilitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Dengan adanya KRIS, perbedaan fasilitas berdasarkan kelas—seperti kelas 1, 2, dan 3—akan dihilangkan. Sistem ini dirancang agar seluruh peserta, tanpa memandang kelas keanggotaannya, mendapatkan fasilitas rawat inap yang serupa di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
12 Kriteria Fasilitas KRIS
Sistem KRIS dirumuskan dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang dapat meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan bagi pasien. Ada 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan dalam penyelenggaraan rawat inap berbasis KRIS, di antaranya:
- Ruangan yang Memadai
Setiap kamar rawat inap harus memenuhi standar ruangan yang cukup untuk menampung pasien dengan nyaman tanpa berdesak-desakan. - Ventilasi Udara yang Baik
Sistem ventilasi yang memadai penting untuk memastikan sirkulasi udara yang baik, guna menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. - Ketersediaan Tempat Tidur yang Nyaman
Setiap pasien akan mendapatkan tempat tidur yang memadai sesuai standar yang ditetapkan, tanpa memandang kelas layanan. - Kamar Mandi di Setiap Ruangan
Fasilitas kamar mandi dalam akan menjadi standar di setiap kamar rawat inap, untuk meningkatkan kenyamanan dan kebersihan pasien. - Pencahayaan yang Cukup
Standar pencahayaan ruangan akan diatur agar memenuhi kebutuhan pasien, baik untuk beristirahat maupun untuk kebutuhan medis. - Akses Listrik dan Soket
Ketersediaan akses listrik untuk mendukung peralatan medis dan kebutuhan pasien juga menjadi prioritas. - Sistem Keamanan dan Keselamatan
Rumah sakit harus dilengkapi dengan sistem keamanan, seperti CCTV dan alarm darurat, yang berfungsi untuk melindungi pasien dan staf. - Layanan Gizi yang Memadai
Pasien akan mendapatkan layanan makanan dan minuman yang disesuaikan dengan kebutuhan gizi mereka selama menjalani perawatan. - Peralatan Medis Standar
Setiap ruangan rawat inap harus dilengkapi dengan peralatan medis standar yang dibutuhkan untuk mendukung pemulihan pasien. - Sistem Komunikasi yang Efektif
Fasilitas komunikasi seperti telepon atau sistem panggil harus tersedia untuk memudahkan pasien berkomunikasi dengan tenaga medis. - Pelayanan Medis 24 Jam
Pasien berhak mendapatkan akses pelayanan medis kapan saja, termasuk perawatan darurat yang diperlukan selama rawat inap. - Lingkungan yang Ramah Pasien
Lingkungan di sekitar kamar rawat inap harus didesain sedemikian rupa agar mendukung pemulihan pasien, seperti tata ruang yang rapi dan tenang.
baca juga : Kesejahteraan Meningkat: UMP Jambi 2024 Naik 3,2 Persen
Manfaat Implementasi KRIS
Dengan adanya standar fasilitas KRIS, diharapkan tidak ada lagi perbedaan kualitas layanan berdasarkan kelas peserta. Setiap pasien BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan yang setara, sehingga tidak ada kesenjangan dalam akses perawatan yang layak.
Selain itu, KRIS juga memberikan jaminan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki kualitas standar yang seragam, baik dari segi infrastruktur maupun layanan medis. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara keseluruhan, serta memberikan kenyamanan dan kepuasan bagi peserta BPJS Kesehatan selama menjalani perawatan.
Kesimpulan
KRIS adalah inovasi penting dalam sistem BPJS Kesehatan yang akan menggantikan sistem kelas sebelumnya. Dengan 12 kriteria yang harus dipenuhi, fasilitas rawat inap di rumah sakit diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih merata dan berkualitas tinggi bagi semua peserta BPJS Kesehatan. Implementasi KRIS diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pasien dan menyetarakan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
penulis : tama