
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi impor gula. Ia dituduh mengizinkan impor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada tahun 2015, meskipun Indonesia mengalami surplus gula. Tindakan tersebut dianggap dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi dengan Kementerian Perindustrian, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar. Tom kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis : Asha Damarifa Putri