Alasan Penutupan PARQ Ubud oleh Pemkab Gianyar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar resmi menutup operasional PARQ Ubud, yang dikenal sebagai ‘Kampung Rusia’, pada Senin, 20 Januari 2025. Penutupan dilakukan karena tempat tersebut dinilai melanggar sejumlah peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Gianyar.


Menurut Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, langkah penutupan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang dan Perda Gianyar. “Proses penutupan telah melalui beberapa tahapan sesuai regulasi yang berlaku,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Video Penutupan Viral di Media Sosial
Proses penyegelan PARQ Ubud yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat adanya kericuhan saat proses penutupan berlangsung.

Pelanggaran yang Dilakukan oleh PARQ Ubud
PARQ Ubud diketahui melanggar Pasal 19 ayat 3 pada Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu, tempat ini juga dianggap melanggar Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 terkait Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Bangunan PARQ Ubud didirikan di atas lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), sehingga aktivitas di lokasi tersebut dihentikan.

Profil Singkat PARQ Ubud
PARQ Ubud merupakan akomodasi yang menawarkan apartemen, coworking space, restoran, kafe, dan berbagai fasilitas lainnya. Tempat ini sering disebut sebagai ‘Kampung Rusia’ karena menjadi lokasi berkumpulnya banyak warga negara asing (WNA). Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) bahkan telah tiga kali mendatangi lokasi ini untuk memantau aktivitas yang dilakukan oleh para WNA.

Tahapan Sebelum Penutupan Resmi
Pemkab Gianyar telah memberikan kesempatan kepada pengelola PARQ Ubud untuk memperbaiki izin mereka. Rapat terkait masalah ini diadakan pada 30 Mei 2024 dan 1 November 2024. Namun, salah satu pemilik usaha tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan dasar yang dibutuhkan.
Pada 12 November 2024, Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Watha, menyatakan bahwa pengelola PARQ Ubud bersedia menghentikan sementara operasional mereka hingga seluruh izin yang diperlukan terpenuhi. Sebagai tindak lanjut, Satpol PP memasang spanduk di area PARQ Ubud dengan tulisan penghentian sementara operasional.

Kewajiban Pengelola untuk Mengembalikan Fungsi Lahan
Selain menghentikan aktivitasnya, pengelola PARQ Ubud diwajibkan mengembalikan lahan yang digunakan ke fungsi awalnya sebagai lahan sawah yang dilindungi. Langkah ini diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan sesuai regulasi yang berlaku di Gianyar.

Kesimpulan
Penutupan PARQ Ubud oleh Pemkab Gianyar menjadi langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan terkait tata ruang dan perizinan. Dengan tindakan ini, diharapkan kawasan tersebut dapat kembali sesuai peruntukannya, menjaga ketertiban umum, dan mematuhi peraturan yang berlaku.

penulis:michael

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *