Warung Eceran Bisa Jadi Pangkalan LPG 3 Kg, Ini Caranya
Pemerintah Indonesia telah resmi melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer atau warung terhitung mulai 1 Februari 2025. Pembelian gas melon ini diharuskan dilakukan langsung ke pangkalan resmi. Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, kebijakan ini bertujuan agar masyarakat bisa membeli gas dengan harga sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Tujuan Kebijakan Larangan Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa harga LPG 3 kg yang diterima masyarakat dapat sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan distribusi gas subsidi lebih terkontrol dan tepat sasaran.
Peluang bagi Warung Eceran Menjadi Pangkalan LPG 3 Kg
Meski penjualan LPG 3 kg melalui warung eceran dilarang, pemerintah memberikan peluang bagi warung untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg. Warung hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB) mereka. Proses pendaftaran untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg dapat dilakukan secara online, tanpa kendala yang berarti.
Langkah-langkah Mendaftar Menjadi Pangkalan LPG 3 Kg
Warung yang ingin menjadi pangkalan LPG 3 kg harus mengikuti langkah-langkah tertentu untuk melakukan pendaftaran. Berikut adalah cara pendaftaran yang perlu dilakukan:
- Membuka Situs OSS
Kunjungi situs resmi OSS (www.oss.go.id). - Pendaftaran Akun OSS
Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas dan lengkapi data pendaftaran seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email. - Aktivasi Akun
Setelah mengirimkan formulir pendaftaran, Anda akan menerima email untuk proses aktivasi. Klik ‘Aktivasi’ dan ikuti instruksi yang diberikan. - Pengaturan Password
Setelah aktivasi, Anda akan menerima password yang dapat digunakan untuk login ke akun OSS. - Mengajukan Izin Usaha Mikro dan NIB
Setelah login menggunakan akun OSS, pilih menu ‘Permohonan’ dan klik ‘IUMK’. Selanjutnya, klik ‘Nomor Induk Berusaha (NIB)’, lengkapi profil data dan informasi usaha, serta klik ‘Setuju’ untuk melanjutkan proses. - Proses Penerbitan NIB dan Izin Usaha
Setelah semua formulir diisi dan disetujui, klik ‘Proses NIB dan Izin Usaha’. Setelah itu, dokumen yang diperlukan akan tersedia untuk dicetak.
Keuntungan Menjadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Dengan menjadi pangkalan LPG 3 kg, warung atau pengecer akan lebih mudah menjual gas dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah. Proses pendaftaran yang mudah dan dilakukan secara online juga mempermudah warung untuk bergabung dengan jaringan distribusi LPG 3 kg resmi.
Kesimpulan
Pemerintah memberikan peluang bagi pengecer dan warung untuk menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg dengan cara mendaftar melalui Online Single Submission (OSS). Proses pendaftaran yang mudah diikuti ini diharapkan dapat mempermudah distribusi LPG 3 kg sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
penulis : Alif Nur Tauhidin