Pemerintah Dihimbau untuk Menunda Pelantikan Kepala Daerah agar Tidak Tercemar Hukum
Pelantikan Kepala Daerah Setelah Putusan Dismissal Dinilai Cacat Hukum
Rencana pemerintah untuk melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 setelah adanya putusan dismissal terhadap 310 sengketa pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai akan berpotensi menciptakan masalah hukum. Pengamat menilai bahwa meski telah ada keputusan, pelantikan tersebut tetap dianggap cacat hukum.
Rencana Penundaan Pelantikan Kepala Daerah
Pemerintah, yang sebelumnya berencana melaksanakan pelantikan pada 6 Februari 2025, kemudian menunda pelantikan kepala daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan penundaan pada 31 Januari 2025, setelah menerima informasi dari MK mengenai jadwal sidang dismissal terhadap sengketa pilkada. Sidang tersebut diperkirakan akan berlangsung pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal awal yang direncanakan pada 11-13 Februari.
Keputusan Pemerintah Berdasarkan Masukan Pihak Terkait
Pemerintah memilih untuk menunggu keputusan dari sidang dismissal guna memastikan pelantikan dapat dilakukan serentak, mencakup kepala dan wakil kepala daerah. Hal ini diambil untuk memenuhi mandat MK yang mengharuskan pelantikan kepala daerah dilakukan setelah seluruh sengketa pilkada selesai diputuskan.
penulis:Gilang Ramadhan