KPK Sita 11 Mobil dan Valas dari Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
Jakarta, 5 Februari 2025 – Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menjadi salah satu nama yang kini terjerat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Japto yang berlokasi di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Penggeledahan di Rumah Japto Soerjosoemarno oleh KPK
Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi adanya kegiatan penggeledahan di rumah Japto yang berkaitan dengan penyidikan kasus TPPU. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 unit mobil, mata uang asing, serta beberapa barang bukti elektronik. Namun, KPK belum membeberkan keterkaitan langsung Japto dengan kasus korupsi yang melibatkan Rita Widyasari.
Keterkaitan Rita Widyasari dengan Kasus Korupsi
Rita Widyasari sebelumnya telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 2018 setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait proyek perizinan di Kutai Kartanegara. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan menerima uang dari pengusaha tambang, yang diduga disalurkan melalui dolar Amerika Serikat.
Apa yang Ditemukan KPK di Rumah Japto Soerjosoemarno?
Selain 11 mobil, KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), serta dokumen penting dan barang bukti elektronik. KPK masih mempelajari barang bukti tersebut untuk memperdalam penyidikan kasus ini. Namun, hingga kini, KPK belum mengungkapkan siapa pemilik kendaraan yang disita, atau hubungan lebih jauh antara Japto dan Rita dalam kasus ini.
Rita Widyasari: Dari Tersangka Gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang
Rita Widyasari, yang pertama kali terjerat kasus suap dan gratifikasi pada 2017, kini masih menghadapi proses hukum terkait dugaan TPPU. Kasus ini semakin berkembang setelah KPK mengungkap bahwa Rita menerima uang dalam bentuk dolar AS dari perusahaan batu bara, dengan nilai USD 5 per metrik ton.
Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan oleh KPK untuk mengungkap keterkaitan antara Japto dan Rita, serta mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Penulils:Gilang Ramadhan