berita

Viral Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan ke-14 PNS pada 2025: Fakta dan Jadwal Pencairan

Berita beredar di media sosial mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Informasi tersebut tersebar melalui pesan berantai di WhatsApp dan berbagai platform media sosial, yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan ini.

Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi yang mengonfirmasi atau membantah isu tersebut. Berita ini memicu perdebatan di kalangan ASN dan masyarakat, terutama karena gaji ke-13 dan ke-14 telah menjadi tambahan penghasilan yang dinanti-nantikan oleh PNS setiap tahunnya.

Apa Itu Gaji ke-13 dan ke-14?

Gaji ke-13 diberikan setiap tahun untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS pada awal tahun ajaran baru. Sedangkan gaji ke-14, yang juga dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya besar seperti Idul Fitri dan Natal.

Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan ke-14?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat Negara

Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima tunjangan ini, seperti:

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
  • Anggota DPR yang sudah menerima tunjangan khusus

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan ke-14 pada 2025

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14 pada 2025:

  • Gaji ke-14 (THR): Diperkirakan akan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.
  • Gaji ke-13: Akan diberikan pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara dan anggaran belanja yang tersedia.

Penulis:aditeo reinata pratama kiswan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *