Syarat Perpanjang SKCK 2025, Cara, dan Biayanya: Panduan Lengkap
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, hingga melengkapi persyaratan dalam seleksi pegawai negeri sipil (PNS) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS). SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan informasi tentang riwayat kejahatan seseorang, dan berlaku untuk waktu tertentu, yakni selama 6 bulan sejak tanggal penerbitannya.
Bagi Anda yang SKCK-nya telah habis masa berlaku atau ingin memperpanjangnya, berikut adalah informasi lengkap tentang syarat perpanjang SKCK 2025, cara perpanjang SKCK 2025, dan biaya perpanjang SKCK 2025 yang perlu Anda ketahui.
Syarat Perpanjang SKCK 2025
Sebelum Anda memulai proses perpanjangan SKCK, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang perlu dipersiapkan. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, terdapat beberapa persyaratan administratif yang wajib Anda penuhi untuk perpanjangan SKCK, antara lain:
- Fotokopi SKCK sebelumnya – Anda perlu membawa fotokopi SKCK yang lama sebagai bagian dari syarat administrasi.
- Pasfoto formal – Siapkan 5 lembar pasfoto dengan ukuran 4×6 cm, sesuai ketentuan yang berlaku.
- Fotokopi identitas diri – Anda harus membawa fotokopi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) atau SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masih berlaku.
- Fotokopi dokumen keluarga – Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas keluarga.
- Fotokopi akta kelahiran – Untuk melengkapi data, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir juga diperlukan.
- Formulir perpanjangan – Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan oleh petugas kepolisian.
Dalam hal SKCK Anda hilang atau masa berlakunya habis, Anda harus mengajukan pembuatan SKCK baru dengan mengikuti prosedur yang berlaku, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (2) dalam Perpolri tersebut.
Cara Perpanjang SKCK 2025
Perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara offline maupun online. Anda dapat memilih cara yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan Anda. Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan perpanjangan SKCK:
1. Perpanjangan SKCK Secara Offline
Jika Anda memilih untuk melakukan perpanjangan SKCK secara langsung, Anda perlu datang ke kantor polisi terdekat, yang meliputi Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), atau Kepolisian Sektor (Polsek) sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP Anda. Proses ini akan melibatkan pengisian formulir, penyerahan dokumen persyaratan, serta verifikasi oleh petugas.
2. Perpanjangan SKCK Secara Online
Untuk kenyamanan, Polri juga menyediakan layanan perpanjangan SKCK secara online melalui aplikasi Presisi Polri Super App, yang dapat diunduh melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS). Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk perpanjangan SKCK secara daring:
- Unduh Aplikasi: Pertama, unduh aplikasi Presisi Polri Super App dari Play Store atau App Store.
- Daftar Akun: Buat akun menggunakan alamat email dan nomor ponsel aktif.
- Lengkapi Data Identitas: Isikan data identitas diri Anda dan unggah foto e-KTP serta swafoto diri Anda sambil memegang KTP asli.
- Isi Formulir Perpanjangan: Pilih menu SKCK di aplikasi dan pilih opsi Perpanjangan SKCK. Isilah formulir yang tersedia.
- Unggah Dokumen Pendukung: Sertakan dokumen yang diperlukan, seperti pasfoto, KK, dan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
- Proses Verifikasi: Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, tunggu proses verifikasi dari petugas. Proses ini biasanya memakan waktu satu hari kerja.
- Ambil SKCK: Setelah proses verifikasi selesai, Anda bisa mengambil SKCK yang sudah diperpanjang di kantor polisi yang Anda pilih atau meminta pengiriman SKCK ke alamat yang Anda tentukan.
Biaya Perpanjang SKCK 2025
Sebagaimana diterangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000. Biaya ini berlaku untuk baik penerbitan baru maupun perpanjangan SKCK.
Proses Verifikasi dan Pengambilan SKCK
Proses verifikasi dan penerbitan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 1 hari kerja. Setelah itu, Anda akan diberi informasi mengenai pengambilan SKCK yang sudah diperpanjang. Jika Anda melakukan perpanjangan secara offline, Anda bisa langsung mengambil SKCK di kantor polisi yang dituju. Jika Anda memilih layanan pengiriman, pastikan untuk mengisi alamat pengiriman dengan benar di menu Profil aplikasi Presisi Polri.
Kapan Harus Memperpanjang SKCK?
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Oleh karena itu, Anda sebaiknya melakukan perpanjangan sebelum SKCK habis masa berlakunya, terutama jika Anda membutuhkan SKCK untuk keperluan administratif yang mendesak, seperti melamar pekerjaan atau mengikuti seleksi CPNS. Jika SKCK Anda telah habis masa berlakunya, maka Anda harus segera mengajukan perpanjangan atau penerbitan SKCK baru sesuai prosedur yang berlaku.
Kesimpulan
Perpanjangan SKCK pada 2025 dapat dilakukan dengan mudah, baik secara offline maupun online melalui aplikasi Presisi Polri Super App. Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan dan mengikuti prosedur yang berlaku, Anda dapat memperpanjang SKCK tanpa hambatan. Jangan lupa untuk memeriksa masa berlaku SKCK Anda agar tetap terjaga kelengkapannya untuk memenuhi berbagai keperluan administratif.
Dengan biaya yang terjangkau dan prosedur yang semakin mudah, Anda tidak perlu khawatir lagi untuk mengurus perpanjangan SKCK Anda.
penulis : Rizki