Korupsi

KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno dan Sita Mobil serta Uang Rp 56 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penggeledahan ini dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025, mulai sore hingga malam.

KPK menyebutkan bahwa tujuan penggeledahan adalah untuk mengumpulkan bukti tambahan dan mendukung proses pemulihan aset atau asset recovery. Tessa Mahardhika, Jubir KPK, menjelaskan bahwa selain untuk memenuhi unsur perkara yang sedang ditangani, penggeledahan ini juga bertujuan untuk membantu dalam upaya pemulihan aset.

Namun, Tessa belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai hubungan Japto dengan kasus yang melibatkan Rita Widyasari, maupun tentang siapa pemilik barang-barang yang disita.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sebelas mobil dari rumah Japto. Selain itu, sejumlah uang dalam bentuk pecahan rupiah dan valuta asing yang totalnya mencapai Rp 56 miliar juga turut disita sebagai bagian dari penyidikan.

Penyitaan Mobil dan Uang untuk Pemulihan Aset

Penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno adalah langkah lanjutan dari upaya KPK untuk menyelesaikan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan berbagai pihak. Dengan adanya penyitaan aset seperti mobil dan uang dalam jumlah besar, KPK berharap dapat memperkuat bukti-bukti yang diperlukan untuk menangani kasus ini secara lebih tuntas.

Penulis: Zanuar Farel Cristian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *