KPK Periksa Pengurus Gerindra dalam Kasus Korupsi di Situbondo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pengaturan proses pemenangan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo yang melibatkan Bupati Situbondo nonaktif, Karna Suswandi. Pemeriksaan ini dilakukan KPK terhadap sembilan orang Saksi, termasuk Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Situbondo, Tabrani Budi Hartono, pada Selasa (4/2/2025) di Polres Bondowoso,

Saksi yang Diperiksa KPK
Pemeriksaan ini fokus pada dugaan pengaturan pemenang rekanan yang diatur oleh Karna Suswandi (KS) dan terkait dengan pembelian aset miliknya. Selain Tabrani Budi Hartono, KPK juga memeriksa delapan saksi lainnya, di antaranya Agus Yanto yang berstatus PNS, Yossy Sandra Setiawan seorang wiraswasta, dan Ahma.
Saksi
Bupati Karna Suswandi dan Kasus Korupsi
Sebelumnya
Tersangka Lain yang Ditahan KPK
Selain
Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan
Para tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11.
KPK terus melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain
PENULIS: Zanuar Farel Cristian