Cara Cek Data DTKS untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Apa Itu DTKS?
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah sistem yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendata masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Bagi siswa kelas 12 yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi negeri (PTN) dan terdaftar dalam DTKS, mereka dapat mengajukan KIP Kuliah 2025. Pendaftaran program ini berlangsung dari 3 Februari hingga 31 Oktober 2025.
Cara Cek Apakah Keluarga Terdaftar di DTKS
Untuk mengetahui apakah keluarga sudah terdaftar dalam DTKS, ikuti langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat KTP
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP
- Ketik kode verifikasi yang tersedia di layar
- Klik tombol “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan data jika nama penerima manfaat terdaftar dalam DTKS
Cara Mengajukan Diri ke DTKS
Jika calon mahasiswa belum tercatat dalam DTKS, mereka bisa mengajukan diri dengan langkah berikut:
- Siapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat
- Serahkan dokumen kepada petugas yang menangani bantuan sosial
- Data akan dibahas dalam musyawarah untuk menentukan kelayakan penerima
- Hasil musyawarah dikirimkan ke Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi
- Jika lolos, data akan dimasukkan dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
- Data selanjutnya diverifikasi oleh wali kota/bupati dan gubernur sebelum disahkan oleh Menteri Sosial
Kriteria Penerima KIP Kuliah 2025
Mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat SMA/SMK/MA
- Terdaftar dalam DTKS atau penerima bantuan sosial dari Kemensos
- Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan berdasarkan Data P3KE
- Berasal dari panti sosial atau panti asuhan
- Jika tidak memenuhi kriteria di atas, mahasiswa masih bisa mendaftar dengan syarat:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp 4 juta per bulan
- Pendapatan kotor per anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu per bulan
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa/kelurahan
Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025
Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup bulanan. Besaran biaya hidup tergantung pada klaster wilayah sebagai berikut:
- Klaster 1: Rp 800.000
- Klaster 2: Rp 950.000
- Klaster 3: Rp 1.100.000
- Klaster 4: Rp 1.250.000
- Klaster 5: Rp 1.400.000
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, calon mahasiswa dapat memastikan apakah mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan KIP Kuliah 2025. Semoga informasi ini bermanfaat!
PENULIS MUHAMMAD FITRAH RAJASA