Pendidikan Inspektur Polisi

Pemecatan AKBP Deni Kurniawan: Karir Cemerlang yang Berakhir Tragis

Kasus pemecatan AKBP Deni Kurniawan dari kepolisian kembali menjadi sorotan. Mantan Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara ini dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat dugaan memiliki orientasi seksual tertentu.

Kronologi Pemecatan AKBP Deni Kurniawan

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto, menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya sudah lama terjadi. Namun, isu ini kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik.

Saat pertama kali mendaftar sebagai taruna polisi, AKBP Deni tidak terdeteksi memiliki kelainan yang dianggap melanggar aturan kepolisian. Bahkan, dalam rekrutmen, terdapat serangkaian tes kepribadian yang bertujuan untuk menilai karakter calon anggota kepolisian secara akurat.

Proses Hukum dan Pemecatan

Kasus AKBP Deni Kurniawan akhirnya masuk ke Propam Polda Sumut setelah muncul laporan terkait orientasi seksualnya. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar memutuskan bahwa AKBP Deni harus dipecat dari kepolisian.

Setelah vonis dijatuhkan, AKBP Deni sempat mengajukan banding. Namun, Mabes Polri tetap menguatkan keputusan PTDH yang telah ditetapkan sejak tahun 2023. Dengan demikian, ia resmi diberhentikan dari kepolisian.

Reaksi Pihak Kepolisian

Kombes Pol. Bambang menegaskan bahwa tidak ada razia khusus untuk mengidentifikasi orientasi seksual anggota kepolisian. Namun, dalam aturan yang berlaku, setiap anggota kepolisian wajib memenuhi standar etika dan perilaku yang telah ditentukan sejak proses rekrutmen.

Pihak kepolisian memastikan bahwa setiap calon anggota sudah melalui berbagai tahapan seleksi ketat, termasuk tes yang mengukur kepribadian secara akurat. Namun, dalam kasus ini, dugaan penyimpangan baru muncul setelah AKBP Deni bertugas di kepolisian.

Kesimpulan

Pemecatan AKBP Deni Kurniawan menyoroti bagaimana kepolisian menegakkan standar etik dan disiplin di lingkungan internal mereka. Kasus ini juga menunjukkan bahwa setiap anggota kepolisian diharapkan untuk tetap berpegang pada kode etik yang berlaku. Meskipun sempat mengajukan banding, keputusan PTDH tetap dipertahankan oleh Mabes Polri.

Peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam institusi kepolisian.

PENULIS MUHAMMAD FITRAH RAJASA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *