Sikap Mahkamah Agung terhadap Kegaduhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menegaskan sikap tegas terhadap kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025, di Media Centre Mahkamah Agung, Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan yang mencederai kehormatan peradilan atau contempt of court.
Pernyataan Resmi Mahkamah Agung
Mahkamah Agung mengecam keras insiden tersebut dan menegaskan bahwa segala bentuk kegaduhan dalam ruang persidangan adalah perbuatan yang tidak pantas serta dapat dikategorikan sebagai pelecehan terhadap marwah pengadilan. MA juga menegaskan bahwa kejadian ini tidak dapat ditoleransi dan semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Poin-poin utama pernyataan resmi Mahkamah Agung:
- Menegaskan Sikap Tegas Terhadap Contempt of Court
- Mahkamah Agung mengecam segala bentuk kegaduhan dalam persidangan karena mencederai kehormatan peradilan.
- Tindakan ini dikategorikan sebagai contempt of court dan harus diproses secara hukum.
- Tanggung Jawab Pihak yang Terlibat
- MA akan memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
- Oknum advokat yang terlibat akan dilaporkan ke organisasi yang menaunginya untuk ditindak tegas secara etik.
- Dukungan terhadap Otoritas Hakim
- Hakim memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah sidang dilakukan secara tertutup, sebagaimana diatur dalam Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021.
- Keputusan sidang tertutup dilakukan demi menjaga kehormatan dan martabat kemanusiaan dalam perkara tertentu.
- Ketentuan tentang Hak Undur Diri Hakim
- Hakim hanya dapat mengundurkan diri dari mengadili perkara jika terdapat alasan yang sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP.
- Jika tidak ada alasan hukum yang sah, hakim tidak perlu mengundurkan diri dari perkara.
- Kewenangan Hakim dalam Mengendalikan Persidangan
- Berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 5 Tahun 2020, Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk mengendalikan jalannya persidangan.
- Hakim berhak mengeluarkan pihak-pihak yang membuat kegaduhan dalam sidang.
Harapan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Demi menjaga marwah dan wibawa peradilan Indonesia, semua pihak harus mematuhi tata tertib persidangan. Kehormatan dan kewibawaan hakim harus tetap terjaga dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam konferensi pers tersebut, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, turut mengecam insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa kegaduhan dalam persidangan mencoreng wibawa peradilan dan tidak boleh terjadi di pengadilan mana pun di Indonesia.
Kesimpulan
Insiden kegaduhan di PN Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 mendapat tanggapan tegas dari Mahkamah Agung. Sikap tegas ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kehormatan lembaga peradilan. Dengan adanya tindakan hukum yang tepat terhadap pihak-pihak yang terlibat, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan. Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus menjaga wibawa peradilan di Indonesia demi terciptanya sistem hukum yang adil dan bermartabat.
Penulis : Rizki