Presiden Prabowo Batalkan Pelantikan Bupati Siak Riau Terpilih, Afni Zulkifli, pada 20 Februari 2025
Pada 15 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan rencana pelantikan Bupati Siak Riau terpilih, Afni Zulkifli, yang awalnya dijadwalkan pada 20 Februari 2025. Pembatalan ini disebabkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak.
Alasan Pembatalan Pelantikan Afni Zulkifli
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak pada Pilkada 2024 lalu diikuti oleh pasangan Afni Zulkifli dan Syamsurizal, yang berhasil menang dengan perolehan suara 82.319 (40,67%), mengalahkan pasangan petahana Alfedri dan Husni Merza yang hanya memperoleh 82.095 suara (40,56%). Pasangan lainnya, Irving dan Sugianto, meraih 37.988 suara (18,77%).
Namun, hasil Pilkada tersebut digugat oleh pasangan Alfedri-Husni Merza melalui gugatan dengan nomor perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025. Mahkamah Konstitusi, dalam putusan sela pada 4-5 Februari 2025, menerima permohonan sengketa tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung hingga 17 Februari 2025, dengan hasil keputusan final yang akan diumumkan antara 24 hingga 26 Februari 2025.
Pelantikan Kepala Daerah Serentak Tertunda
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah merencanakan pelantikan serentak seluruh kepala daerah terpilih di Indonesia pada 20 Februari 2025. Tanggal tersebut dipilih setelah konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang memberikan beberapa opsi tanggal pelantikan.
Namun, dengan adanya gugatan yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Presiden Prabowo memilih untuk menunda pelantikan Afni Zulkifli sebagai Bupati Siak, guna menunggu putusan final dari MK terkait sengketa pilkada tersebut.
Pelantikan kepala daerah lainnya tetap dilanjutkan sesuai rencana, namun proses pelantikan untuk Kabupaten Siak akan menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang diharapkan selesai pada akhir Februari 2025.
PENULISS:RESTUU