Vonis Banding Helena Lim Diperberat Menjadi 10 Tahun Penjara
Pengusaha money changer, Helena Lim, kini dijatuhi vonis yang lebih berat setelah proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Helena Lim, yang sebelumnya divonis 5 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, kini dihukum 10 tahun penjara atas tindakannya dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Baca Juga : Presiden Prabowo Batalkan Pelantikan Bupati Siak Riau Terpilih, Afni Zulkifli, pada 20 Februari 2025
Putusan Banding yang Diperberat
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), Ketua Majelis Hakim Budi Susilo memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap Helena Lim. Selain itu, Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak mampu membayar denda tersebut, Helena akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 6 bulan.
Kasus yang Merugikan Negara
Helena Lim sebelumnya divonis lebih ringan dengan hukuman 5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Dia dinyatakan bersalah membantu dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang menelan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Jaksa mengajukan banding, dengan tuntutan awal 8 tahun penjara untuk Helena. Dalam proses banding ini, hakim memutuskan untuk memperberat hukuman menjadi 10 tahun penjara.
Baca Juga : Peringkat Pemain Manchester United vs Tottenham: Garnacho dan Hojlund Gagal, Tim Tumbang 1-0
Selain hukuman penjara, Helena Lim juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban tersebut, maka akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 1 tahun.
Langkah Selanjutnya
Proses hukum terhadap Helena Lim masih berlanjut, dan keputusan banding ini menunjukkan komitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi di Indonesia.
Penulis : Alif Nur Tauhidin