Biaya Haji Khusus 2025: Jadwal Perpanjangan Pelunasan dan Syaratnya
Perubahan Biaya Haji Khusus 2025 dan Kebijakan Perpanjangan Pelunasan
Biaya perjalanan ibadah haji khusus tahun 2025 diperkirakan mengalami kenaikan signifikan. Hal ini disebabkan oleh peningkatan kebutuhan operasional serta peningkatan layanan bagi jamaah.
Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), telah mengumumkan perpanjangan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Kebijakan ini hanya berlaku bagi calon jamaah haji khusus yang berangkat pada tahun 1446 H atau 2025 M.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kuota haji khusus terserap secara maksimal. Menurut Dirjen PHU, Hilman Latief, tahun lalu masih terdapat sisa kuota sekitar 250 jamaah. Oleh karena itu, tahun ini ditambahkan 30% jamaah cadangan dalam tahap perpanjangan untuk mengisi sisa kuota tersebut.
Kuota Haji Khusus 2025
Pada tahun 2025, kuota haji khusus mencapai 17.680 jamaah, yang terbagi menjadi:
- 3.404 jamaah lunas tunda
- 12.724 jamaah berdasarkan nomor antrean berikutnya
- 177 jamaah prioritas lansia (1% dari kuota)
- 1.375 petugas haji, termasuk penanggung jawab PIHK, pembimbing, dan petugas kebersihan
Dengan adanya perpanjangan pelunasan, jamaah diharapkan segera menyelesaikan pembayaran untuk menghindari kehilangan kesempatan berangkat haji tahun ini.
Jadwal Perpanjangan Pelunasan Haji Khusus 2025
Karena masih ada sisa kuota dalam masa pembayaran, Ditjen PHU memberikan tambahan waktu pelunasan. Sebelumnya, tahap pertama pelunasan berlangsung pada 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Namun, karena masih tersisa kuota, jadwal diperpanjang dengan rincian berikut:
- Tanggal: 17–21 Februari 2025
- Waktu: 08.00–15.00 WIB
- Lokasi: Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Setiawan, menegaskan bahwa konfirmasi dan pembayaran setoran lunas BIPIH Khusus dibuka selama periode perpanjangan ini.
Syarat Jamaah Haji Khusus yang Bisa Melakukan Pelunasan
Jamaah yang berhak melunasi biaya haji khusus 2025 harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Memenuhi syarat istithaah kesehatan (kelayakan kesehatan untuk berhaji).
- Telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas BIPIH Khusus 2025.
- Berusia minimal 18 tahun per 22 Januari 2025 atau telah menikah.
- Sudah menerima vaksin meningitis.
- Belum pernah berhaji atau sudah berhaji dengan jeda minimal 10 tahun dari ibadah haji sebelumnya.
- Memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pentingnya Memenuhi Persyaratan dan Tepat Waktu dalam Pelunasan
Jamaah yang masuk daftar berhak pelunasan harus memastikan semua syarat terpenuhi sebelum batas waktu yang ditentukan. Persiapan yang matang akan mencegah keterlambatan dan memastikan kelancaran proses keberangkatan.
Kelengkapan dokumen dan ketepatan waktu pembayaran sangat menentukan status keberangkatan haji. Proses pelunasan dilakukan secara transparan dan terintegrasi dengan sistem Bank Penerima Setoran (BPS) yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama.
Jamaah diimbau untuk segera melunasi biaya haji sesuai jadwal agar tidak kehilangan kesempatan berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2025.
penulis:Fadhil