Dinyatakan Berbahaya, BPOM Tarik 92 Merek Kosmetik dari Peredaran

Pendahuluan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik 92 merek kosmetik dan skincare dari pasaran karena mengandung bahan berbahaya serta tidak memiliki izin edar resmi. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh produk ilegal tersebut. Produk-produk ini ditemukan dalam operasi intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM dalam rentang waktu 10-18 Februari 2025.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang bahaya kosmetik ilegal, kandungan berbahaya yang sering ditemukan dalam produk kosmetik, serta bagaimana cara memilih produk kosmetik yang aman.
Bahaya Kosmetik Ilegal dan Tanpa Izin Edar
Kosmetik ilegal yang beredar di pasaran sering kali mengandung bahan berbahaya yang dapat menyebabkan efek samping serius bagi kesehatan. Beberapa risiko yang dapat terjadi akibat penggunaan kosmetik berbahaya antara lain:
- Iritasi Kulit – Produk yang mengandung bahan kimia keras dapat menyebabkan iritasi, kemerahan, dan gatal-gatal pada kulit.
- Reaksi Alergi – Beberapa bahan dalam kosmetik ilegal dapat memicu alergi seperti ruam, bengkak, dan bahkan sesak napas pada individu yang sensitif.
- Kerusakan Organ – Paparan bahan kimia seperti merkuri dalam jangka panjang dapat merusak ginjal, sistem saraf, dan organ dalam lainnya.
- Kanker Kulit – Penggunaan bahan berbahaya seperti hidrokuinon dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko kanker kulit.
Bahan Berbahaya yang Sering Ditemukan dalam Kosmetik Ilegal
BPOM mengungkapkan bahwa beberapa produk kosmetik yang ditarik mengandung bahan-bahan berbahaya seperti:
- Merkuri – Bahan ini sering ditemukan dalam produk pemutih wajah dan dapat menyebabkan kerusakan ginjal serta gangguan saraf.
- Hidrokuinon – Sering digunakan untuk mencerahkan kulit, tetapi dapat menyebabkan iritasi, hiperpigmentasi, dan bahkan kanker kulit jika digunakan dalam jangka panjang.
- Rhodamin B – Pewarna sintetis yang biasa digunakan dalam industri tekstil ini dapat menyebabkan iritasi kulit dan meningkatkan risiko kanker.
- Asam Retinoat – Bahan ini memiliki efek samping yang cukup kuat jika digunakan tanpa pengawasan medis, seperti iritasi parah dan kulit menjadi lebih sensitif terhadap sinar matahari.
Tindakan BPOM dalam Mengatasi Peredaran Kosmetik Berbahaya
Sebagai langkah pengawasan, BPOM telah:
- Menyita 4.334 item kosmetik ilegal dengan nilai total Rp31,7 miliar.
- Menemukan 235 item kosmetik berbahaya senilai Rp8,91 miliar selama periode Oktober hingga November 2024.
- Menurunkan 53.688 tautan yang menjual kosmetik ilegal melalui platform digital dengan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association.
- Memberikan sanksi tegas bagi produsen dan distributor yang terbukti melanggar aturan.
Dampak Kosmetik Berbahaya terhadap Konsumen
Konsumen yang menggunakan produk kosmetik ilegal berisiko mengalami berbagai masalah kesehatan. Berikut beberapa kasus yang pernah terjadi:
- Seorang wanita mengalami kerusakan kulit parah setelah menggunakan krim pemutih wajah tanpa izin edar yang mengandung merkuri.
- Peningkatan kasus alergi dan iritasi kulit di berbagai klinik dermatologi akibat penggunaan kosmetik dengan bahan berbahaya.
- Beberapa konsumen melaporkan mengalami efek samping jangka panjang, seperti hiperpigmentasi dan munculnya bercak hitam di wajah setelah menggunakan produk dengan hidrokuinon.
Cara Memilih Kosmetik yang Aman dan Terdaftar BPOM
Agar terhindar dari produk kosmetik berbahaya, masyarakat perlu lebih cermat dalam memilih produk. Berikut beberapa tips untuk memastikan keamanan produk kosmetik yang digunakan:
- Cek Nomor Izin Edar BPOM – Pastikan produk memiliki nomor registrasi BPOM yang dapat dicek melalui situs resmi BPOM.
- Hindari Produk dengan Klaim Berlebihan – Produk yang menjanjikan hasil instan seperti pemutih dalam semalam atau anti-aging seketika patut dicurigai.
- Periksa Komposisi Produk – Hindari produk yang mengandung bahan seperti merkuri, hidrokuinon, rhodamin B, dan asam retinoat tanpa resep dokter.
- Beli di Tempat Resmi – Selalu beli kosmetik dari toko resmi, baik offline maupun online, yang memiliki reputasi baik.
- Perhatikan Kemasan dan Label Produk – Produk asli memiliki label yang jelas, informasi produsen, serta tanggal kedaluwarsa.
Kesimpulan
Penarikan 92 merek kosmetik ilegal oleh BPOM merupakan langkah penting dalam melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh produk berbahaya. Kosmetik ilegal sering kali mengandung bahan kimia yang dapat menyebabkan iritasi, alergi, hingga risiko kanker. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk kosmetik.
Dengan meningkatnya kesadaran akan bahaya kosmetik ilegal, diharapkan konsumen lebih berhati-hati dan selalu memastikan bahwa produk yang digunakan aman dan telah terdaftar di BPOM. Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat perlu bekerja sama dalam mengawasi peredaran produk kosmetik untuk memastikan keamanan bagi semua pengguna.
>.RESTU