Korupsi

KPK Sita 11 Mobil Mewah dari Rumah Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak kasus dugaan gratifikasi dengan melakukan penyitaan terhadap aset kendaraan mewah. Pada Selasa, 4 Maret 2025, penyidik KPK memindahkan 11 unit mobil sitaan dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK yang berlokasi di Cawang, Jakarta Timur.

Penyitaan kendaraan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. KPK menduga bahwa kendaraan-kendaraan tersebut memiliki keterkaitan dengan aliran dana yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Penyitaan 11 Mobil Mewah Milik Japto Soerjosoemarno

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah melakukan pemindahan kendaraan-kendaraan tersebut ke Rupbasan KPK guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saya baru saja mendapat laporan dari penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik saudara Y ke Rupbasan KPK,” ujar Tessa kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Adapun kendaraan-kendaraan yang disita dari rumah Japto Soerjosoemarno terdiri dari berbagai merek dan tipe mewah, di antaranya:

  1. Jeep Gladiator Rubicon
  2. Land Rover Defender 90SE 2.0AT
  3. Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
  4. Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT
  5. Mitsubishi Coldis
  6. Mercedes Benz G300 CDI Cargo AT
  7. Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier
  8. Toyota Hilux 4.0 Double Cabin
  9. Toyota Hilux 4.0 Double Cabin
  10. Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier
  11. Toyota Hilux 4.0 Double Cabin

Dari daftar kendaraan tersebut, terlihat bahwa mayoritas adalah mobil dengan spesifikasi off-road yang kerap digunakan untuk medan berat. Hal ini menunjukkan bahwa aset yang disita memiliki nilai jual tinggi dan berpotensi menjadi barang bukti dalam penyelidikan lebih lanjut.

Kaitan Penyitaan dengan Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Penyitaan aset kendaraan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari gratifikasi yang diterima oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak beberapa tahun lalu, dan hingga kini KPK masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Rita Widyasari sendiri sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, KPK masih mendalami lebih lanjut aliran dana terkait kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan tersebut.

Proses Hukum dan Potensi Perkembangan Kasus

Menurut peraturan yang berlaku, barang sitaan yang telah diamankan oleh KPK di Rupbasan akan melalui proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bahwa kendaraan-kendaraan tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi, maka aset tersebut berpotensi untuk disita dan dilelang oleh negara.

KPK juga menyatakan bahwa penyitaan ini bukanlah langkah terakhir dalam penyidikan kasus Rita Widyasari. Tim penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset lain yang diduga terkait dengan kasus gratifikasi dan TPPU. Tidak menutup kemungkinan bahwa dalam waktu dekat akan ada penyitaan aset lainnya, baik berupa kendaraan, properti, maupun barang berharga lainnya.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana yang bersumber dari gratifikasi dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut,” tambah Juru Bicara KPK.

Reaksi Publik terhadap Penyitaan Aset

Kasus penyitaan mobil-mobil mewah ini langsung menarik perhatian publik. Banyak pihak yang mendukung langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus gratifikasi yang telah merugikan keuangan negara. Warganet pun ramai membahas penyitaan ini di berbagai platform media sosial, dengan banyak di antara mereka yang berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum Japto Soerjosoemarno belum memberikan pernyataan resmi terkait penyitaan aset tersebut. Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa pihak keluarga akan melakukan upaya hukum guna mengklarifikasi kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut.

Kesimpulan

Penyitaan 11 mobil mewah dari rumah Japto Soerjosoemarno oleh KPK merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Proses hukum masih berlangsung, dan KPK terus melakukan penyelidikan guna menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Publik menaruh harapan besar agar kasus ini dapat dituntaskan dengan transparan dan adil. Langkah-langkah tegas seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi.

Penulis: M. Rizki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *