Public Article

Mantan Bupati Musi Rawas Jadi Tersangka Korupsi Izin Usaha Perkebunan Sawit

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, berinisial MR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha perkebunan sawit. Selain MR, empat tersangka lainnya juga ditetapkan dalam kasus ini.

Lima Tersangka Korupsi Izin Usaha Perkebunan Sawit

Selain mantan bupati, empat orang lainnya yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Direktur PT DAM tahun 2010 berinisial ES, Kepala Bagian Penanaman Modal Musi Rawas berinisial SAI, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008 berinisial AM, serta mantan Kepala Desa Mulyoharjo berinisial BA.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, para tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah penyidik menemukan bukti yang kuat, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka.

Modus Operandi Kasus Korupsi

Para tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menerbitkan izin usaha perkebunan sawit secara ilegal dan menguasai lahan milik negara. Mereka secara bersama-sama mengalokasikan tanah negara seluas 5.974,90 hektare yang termasuk dalam kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Lahan tersebut kemudian digunakan untuk perkebunan kelapa sawit milik PT DAM dari total luas 10.200 hektare. Kejati Sumsel memastikan bahwa proses penerbitan izin dilakukan tanpa hak dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Penyitaan Lahan dan Aset

Dalam upaya pengungkapan kasus ini, penyidik Kejati Sumsel telah menyita berbagai barang bukti, termasuk lahan perkebunan sawit seluas 5.974,90 hektare, sejumlah dokumen penting, serta uang tunai sebesar Rp 61 miliar yang berasal dari PT DAM.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya lahan negara yang dikuasai secara ilegal dan dampaknya terhadap sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit di Sumatera Selatan.

tri kurnia aji m.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *