KPP Pratama Tanah Abang 2 Gelar Pojok Pajak di Thamrin Nine, Targetkan 100 Wajib Pajak
Jakarta, 6 Maret 2025 – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang (TA) 2 mengadakan program Pojok Pajak di Thamrin Nine, Jakarta. Program ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta mendapatkan layanan perpajakan lainnya.
Pojok Pajak, Layanan Praktis untuk Wajib Pajak
Pojok Pajak merupakan layanan yang memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Di Pojok Pajak Thamrin Nine, KPP Pratama TA 2 melayani berbagai kebutuhan perpajakan, termasuk:
- Pelaporan SPT PPh orang pribadi
- Pelaporan SPT PPh badan
- Pendaftaran EFIN
- Konsultasi pajak
Menurut Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama TA 2, Widi Mursito, Pojok Pajak telah menjadi program tahunan yang diselenggarakan di berbagai wilayah. Selain di Thamrin Nine, KPP Pratama TA 2 juga menghadirkan layanan serupa di Gerai Pajak yang terletak di Thamrin City dan Pasar Tanah Abang Blok A, yang buka setiap minggu.
“Kami menyelenggarakan Pojok Pajak di beberapa titik untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak. Di Tanah Abang, program ini sudah berjalan di beberapa kelurahan, seperti Kebon Kacang, Kebon Melati, Petamburan, dan Kampung Bali,” ujar Widi dalam wawancara dengan Tim Kontan.
Strategi Menarik Wajib Pajak
Untuk meningkatkan partisipasi, KPP Pratama TA 2 menerapkan dua pendekatan:
- Bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki banyak karyawan agar dapat membuka layanan Pojok Pajak di lokasi mereka.
- Menghubungi langsung perusahaan-perusahaan untuk menawarkan layanan pajak yang lebih fleksibel bagi karyawan mereka.
Pada program di Thamrin Nine kali ini, KPP Pratama TA 2 menargetkan 100 wajib pajak, terutama para karyawan yang bekerja di sekitar area tersebut.
Tak Perlu Khawatir Lupa EFIN
Salah satu kendala utama wajib pajak dalam melaporkan SPT adalah lupa dengan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Namun, Widi memastikan bahwa tim KPP siap membantu dalam proses pendaftaran ulang atau pemulihan EFIN agar pelaporan pajak tetap bisa dilakukan dengan lancar.
“Banyak wajib pajak yang bingung karena lupa EFIN. Kami menyediakan konsultasi agar mereka bisa memahami prosesnya dan tetap bisa melapor pajak tanpa kendala,” tambahnya.
Pentingnya Melaporkan Pajak Tepat Waktu
Dengan semakin dekatnya batas waktu pelaporan pajak, Widi mengimbau wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban mereka. Selain untuk menghindari denda, pelaporan pajak tepat waktu juga berkontribusi terhadap kelancaran administrasi perpajakan nasional.
Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan pajaknya, ada sanksi administratif yang harus dibayar:
- Orang pribadi: Denda sebesar Rp100.000 per tahun
- Badan usaha: Denda sebesar Rp1.000.000 per tahun
Selain sanksi finansial, keterlambatan pembayaran pajak juga dapat memengaruhi performa perusahaan. Widi menegaskan bahwa kepatuhan pajak karyawan dapat berpengaruh pada citra dan kredibilitas perusahaan di mata pemerintah serta publik.
Kesimpulan
Dengan adanya program Pojok Pajak di Thamrin Nine, wajib pajak kini memiliki opsi yang lebih praktis untuk melaporkan pajak mereka. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat, terutama menjelang batas waktu pelaporan pajak tahunan.
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan ini, pastikan untuk mengunjungi Pojok Pajak terdekat sebelum tenggat waktu pelaporan pajak berakhir!
Penulis: M. Rizki