Kemenag Aceh Timur Gelar Rapat Tentukan Kadar Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M
Pada Rabu, 12 Maret 2025, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Timur mengadakan rapat penentuan kadar zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M. Rapat ini diselenggarakan di Aula Kantor Kemenag Aceh Timur dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Aceh Timur, H Salamina SAg MA.
Tujuan Penting Penetapan Kadar Zakat Fitrah
Baca Juga : Teknologi parkir air
Kepala Kemenag Aceh Timur, H Salamina, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah penting dalam menetapkan kadar zakat fitrah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi ekonomi terkini. Penetapan kadar zakat fitrah diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas bagi umat Islam di bulan Ramadan. Salamina menegaskan bahwa besaran zakat akan disesuaikan dengan prinsip keadilan dan syariat Islam.
Diskusi Kadar Zakat Berdasarkan Harga Kebutuhan Pokok
Dalam rapat tersebut, para peserta membahas penyesuaian besaran zakat fitrah berdasarkan harga kebutuhan pokok di Aceh Timur, khususnya harga beras sebagai makanan pokok. Keputusan dari rapat ini nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat Aceh Timur sebagai acuan untuk membayar zakat fitrah selama bulan Ramadan.
Harapan dari Rapat Penentuan Zakat Fitrah
Melalui rapat ini, diharapkan keputusan yang diambil dapat memudahkan umat Islam di Aceh Timur untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah secara tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat. Rapat ini dipandu oleh H Mulkan Sidamanik SSos MA, Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Kepala Mahkamah Syariah, Ketua Baitul Mal, Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Keistimewaan Aceh Timur, serta seluruh Kepala Seksi (Kasi) dan Penyelenggara Syariah di Kantor Kemenag Aceh Timur.
Baca Juga : Integrasi teknologi digital telah merevolusi bisnis dan kehidupan modern.
Kesimpulan Rapat Penentuan Kadar Zakat Fitrah Aceh Timur
Rapat ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh Kemenag Aceh Timur untuk memastikan zakat fitrah yang dikeluarkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama pada bulan Ramadan. Besaran zakat fitrah yang akan ditetapkan setelah rapat ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan manfaat bagi umat Islam di Aceh Timur.
penulis : alif nur tauhidin