berita

Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2025: Ini Angkanya

Pemerintah Indonesia kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden. THR ini diberikan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Gaji Pokok Presiden dan Wakil Presiden

Gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dalam aturan ini, gaji Presiden ditetapkan enam kali lipat dari gaji pokok pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan gaji Wakil Presiden ditetapkan empat kali lipat dari gaji pejabat tertinggi negara.

Dengan gaji pokok pejabat tertinggi negara seperti Ketua DPR, MPR, dan MA sebesar Rp 5.040.000 per bulan, berikut adalah rincian gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden:

  • Gaji pokok Presiden: Rp 30.240.000 per bulan (6 x Rp 5.040.000)
  • Gaji pokok Wakil Presiden: Rp 20.160.000 per bulan (4 x Rp 5.040.000)

Tunjangan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan untuk masing-masing pejabat adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan jabatan Presiden: Rp 32.500.000 per bulan
  • Tunjangan jabatan Wakil Presiden: Rp 22.000.000 per bulan

Total THR Presiden dan Wakil Presiden 2025

Baca Juga : XAPIENS Teknologi Indonesia: Review Mendalam tentang Perusahaan AI dan Potensinya di Masa Depan

Dengan memperhitungkan gaji pokok dan tunjangan jabatan, total THR yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • Total THR Presiden: Rp 30.240.000 (gaji pokok) + Rp 32.500.000 (tunjangan jabatan) = Rp 62.740.000
  • Total THR Wakil Presiden: Rp 20.160.000 (gaji pokok) + Rp 22.000.000 (tunjangan jabatan) = Rp 42.160.000

Namun, jumlah ini belum termasuk tunjangan melekat lainnya yang mungkin turut diperhitungkan dalam kebijakan THR tahun ini. THR ini diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dalam melaksanakan tugas negara.

Selain Presiden dan Wakil Presiden, sejumlah pejabat negara lain, seperti para menteri Kabinet, Ketua dan Wakil Ketua DPR, MPR, DPD, serta anggota legislatif lainnya, juga berhak menerima THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Alif Nur Tauhidin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *