Bantuan Zakat Pendidikan: Solusi Terbaik untuk Mendukung Pendidikan Anak Bangsa

Baznas Sukabumi Umumkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1446 H

Sosialisasi Besaran dan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi telah mengeluarkan surat edaran terkait besaran serta waktu pembayaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 Hijriah. Surat edaran ini dirilis pada 11 Februari 2025 dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui jumlah zakat yang harus dibayarkan sesuai ketentuan.

Besaran Zakat Fitrah 2025
Masyarakat dapat membayarkan zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika memilih membayar dengan uang, nominal yang ditetapkan berkisar antara Rp45 ribu hingga Rp60 ribu, tergantung pada harga beras yang dikonsumsi masyarakat, yaitu sekitar Rp18 ribu hingga Rp24 ribu per kilogram.

Metode Pembayaran dan Pengelolaan Zakat Fitrah
Baznas Kota Sukabumi telah mensosialisasikan informasi ini melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai lembaga. Warga yang ingin menunaikan zakat fitrah dapat membayarkannya langsung di Gedung Baznas Kota Sukabumi atau melalui UPZ yang tersedia di lingkungan masing-masing.

Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri, yaitu maksimal pada 1 Syawal 1446 Hijriah. Baznas mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi guna memastikan pengelolaan yang transparan dan bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan serta untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

PENULIS MUHAMMAD FITRAH RAJASA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *