Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Capai Rp 4,4 Miliar dalam 1,5 Jam
Sekitar 6 juta wajib pajak di Jawa Barat diketahui menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan total tunggakan yang mencapai belasan triliun rupiah. Namun, kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh pemerintah provinsi tampaknya disambut baik oleh masyarakat.
Lonjakan Pembayaran Pajak di Hari Pertama
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, melaporkan peningkatan signifikan dalam pembayaran pajak pada hari pertama program penghapusan tunggakan. Dalam waktu satu setengah jam sejak kantor Samsat dibuka pukul 08.00 WIB, jumlah transaksi pembayaran pajak kendaraan yang tercatat mencapai 10.555 unit dengan total penerimaan sebesar Rp 4,4 miliar.
Sebagai perbandingan, pada hari biasa dalam periode waktu yang sama, jumlah pembayaran pajak hanya berkisar 5.000 unit dengan total penerimaan sekitar Rp 2 miliar. “Kenaikannya sampai 100 persen,” ungkap Dedi pada Kamis, 20 Maret 2025.
Aplikasi Samsat Sakit Jawara Lancar untuk Kelancaran Layanan
Untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat, Bapenda Jawa Barat telah menyiapkan aplikasi layanan digital bernama Samsat Sakit Jawara Lancar. “Kami sudah mengantisipasi lonjakan ini. Semua personel siap memberikan pelayanan terbaik dengan sarana dan prasarana yang memadai,” ujar Dedi.
Program Penghapusan Tunggakan Berlaku hingga Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan mulai 10 Maret hingga 6 Juni 2025. Dalam periode ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024 cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 saja tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan lainnya.
Baca Juga : Kepala Desa di Klaten Bagikan THR Ratusan Juta ke Warga
Antusiasme Masyarakat Meningkat di Berbagai Wilayah
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang, Lovita Adriana Rosa, mencatat adanya peningkatan pembayaran pajak kendaraan pada hari pertama kebijakan ini. Hingga pukul 10.00 WIB, lebih dari 300 pemilik kendaraan telah menyelesaikan pembayaran pajaknya. “Hari ini sejak pagi sudah terlihat antusiasme masyarakat. Diperkirakan ada peningkatan sekitar 40 persen dibandingkan hari biasa,” ungkapnya.
Sementara itu, di Majalengka, terjadi lonjakan antrean di kantor Samsat setempat. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto, menyebut bahwa kebijakan ini sangat membantu masyarakat. “Antusiasme masyarakat sangat tinggi, dan kami akan melakukan rekapitulasi sore ini untuk mengetahui berapa persen peningkatannya,” katanya.
Alasan Penghapusan Tunggakan Pajak
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong mereka agar kembali patuh dalam membayar pajak.
“Banyak orang tidak bisa membayar pajak tahunan karena masih memiliki tunggakan yang besar. Misalnya, jika seseorang menunggak Rp 2 juta, mereka kesulitan membayar pajak tahunan sebesar Rp 250 ribu. Akibatnya, utang mereka semakin menumpuk. Tapi jika tunggakan Rp 2 juta dihapus, mereka bisa langsung membayar pajak tahunan dan tidak menambah utang lagi,” jelas Dedi Mulyadi dalam konferensi pers di Gedung Negara Pakuan, Bandung, pada Rabu, 19 Maret 2025.
Ia juga menegaskan bahwa ada sekitar 6 juta wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Jika setiap wajib pajak rata-rata membayar Rp 250 ribu dalam program pemutihan ini, maka potensi pendapatan pajak yang dapat dikumpulkan mencapai Rp 1,2 hingga Rp 1,3 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur jalan dan mendukung pembangunan daerah.
Penulis: Gilang Ramadhan