Kasus KorupsiKorupsi

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng Diduga Terima Rp 22,5

Identitas dan Peran Hakim

Ketiga hakim yang menjadi tersangka adalah Djuyamto (ketua majelis hakim), Agam Syarif Baharuddin (anggota), dan Ali Muhtaro (anggota). Mereka mengadili perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi sawit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Putusan lepas terhadap terdakwa korporasi dijatuhkan pada 19 Maret 2025 .​

Modus Suap dan Pembagian Uang

Suap diduga difasilitasi oleh Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif Nuryanta menerima permintaan dari pengacara terdakwa, Ariyanto Bakri, untuk mengatur putusan lepas dengan imbalan Rp 60 miliar. Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap: pertama Rp 4,5 miliar dan kedua Rp 18 miliar.​

Pembagian uang suap dilakukan sebagai berikut: Djuyamto menerima Rp 6 miliar, Agam Syarif Rp 4,5 miliar, dan Ali Muhtaro Rp 5 miliar. Sebagian dari uang tersebut juga diberikan kepada Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, yang menjadi perantara dalam pengurusan kasus.​

Status Hukum dan Penahanan

Ketiga hakim tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 12 huruf B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .​

Dampak dan Tanggapan Publik

Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik terhadap integritas sistem peradilan di Indonesia. Penetapan hakim sebagai tersangka dalam kasus suap ini memperkuat urgensi reformasi peradilan dan pengawasan ketat terhadap praktik korupsi di lembaga hukum.​

penulis: niko mayhendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *