mahasiswa

Visa mahasiswa asing dkk di cabut di as panjang

​Pada April 2025, pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump secara tiba-tiba mencabut lebih dari 500 visa milik mahasiswa, dosen, dan peneliti asing. Langkah ini menimbulkan kekhawatiran global, termasuk di Indonesia, karena banyak visa dicabut tanpa alasan yang jelas atau pemberitahuan resmi.​

Alasan Pencabutan Visa

Awalnya, pencabutan visa difokuskan pada individu yang diduga memiliki kaitan dengan kelompok teroris. Namun, cakupan kebijakan ini meluas, mencakup pelanggaran administratif ringan seperti:​

  • Bekerja tanpa izin resmi (di luar OPT/CPT).
  • Tidak mempertahankan status sebagai mahasiswa penuh waktu.
  • Terlibat dalam aktivitas ilegal, baik hukum lokal maupun federal.​

Beberapa mahasiswa juga dilaporkan kehilangan visa karena terlibat dalam demonstrasi pro-Palestina atau aktivitas yang dianggap menentang kepentingan nasional AS. Pemerintah AS menggunakan Undang-Undang Imigrasi 1952 untuk mendukung tindakan ini, yang memungkinkan pencabutan visa jika dianggap membahayakan keamanan nasional.​

Dampak bagi Mahasiswa Internasional

Pencabutan visa ini menyebabkan ketidakpastian hukum bagi mahasiswa internasional. Mereka yang visanya dicabut diwajibkan segera meninggalkan AS atau menghadapi risiko penahanan dan deportasi. Beberapa mahasiswa ditahan di pusat penahanan imigrasi sambil menunggu proses hukum.​

KBRI di Washington DC mengimbau mahasiswa Indonesia untuk:​

  • Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan imigrasi yang berlaku.
  • Menghindari aktivitas yang dapat disalahartikan sebagai pelanggaran hukum.
  • Berkonsultasi dengan pengacara imigrasi jika menghadapi masalah.

Reaksi Pemerintah Indonesia

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan ini dan meminta Menteri Luar Negeri Sugiono untuk mencari tahu alasan di balik pencabutan visa tersebut. Ia menekankan bahwa mahasiswa asing berada di AS untuk menimba ilmu, bukan untuk berpolitik atau bekerja secara ilegal.​

penulis:niko mayhendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *