Berita selebritySelebrity

Agnez Mo Tanggapi Kasus dengan Ari Bias: Bukan Pelanggaran Hak Cipta

Agnez Mo Tegaskan Gugatan Bukan soal Hak Cipta
Jakarta – Agnez Mo menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh komposer Ari Bias terhadapnya bukan terkait pelanggaran hak cipta. Menurutnya, kasus ini lebih berkaitan dengan performing rights, bukan klaim atas kepemilikan lagu.

Sebagai contoh, Agnez menyebut bahwa pelanggaran hak cipta terjadi jika seseorang mengklaim lagu atau karya milik orang lain sebagai ciptaannya. Dalam kasus ini, lagu Bilang Saja yang dipermasalahkan adalah bagian dari album Agnez Mo.

BACA JUGA : 50 Quotes Ramadhan Aesthetic yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna

Penjelasan Agnez Mo Mengenai Performing Rights
Dalam wawancaranya di YouTube Deddy Corbuzier pada Selasa (17/2), Agnez menyatakan bahwa lagu tersebut sebenarnya telah diberikan oleh Ari Bias ke label musik. Label kemudian menjadikannya sebagai salah satu single dalam albumnya.

Agnez juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengklaim lagu Bilang Saja sebagai ciptaannya. Namun, ia merasa heran karena baru menghadapi gugatan setelah lebih dari dua dekade membawakan lagu itu dalam berbagai konser.

Kejanggalan Gugatan Setelah 20 Tahun
Menurut Agnez Mo, ia telah menyanyikan lagu tersebut sejak berusia 16-17 tahun tanpa ada masalah. Namun, ia mempertanyakan alasan gugatan baru muncul setelah bertahun-tahun berlalu.

“Terus dipermasalahkan 20 tahun kemudian. Pada akhirnya kan gue jadi mikir, ada agenda yang lebih besar apa?” ujarnya.

Agnez Mo Soroti Distribusi Royalti Lagu
Dalam kesempatan yang sama, Agnez juga membahas sistem distribusi royalti yang berlaku selama ini. Menurutnya, royalti lagu sepenuhnya diberikan kepada pencipta lagu, sementara penyanyi tidak mendapatkan bagian apa pun.

“Royalti mereka itu 100 persen punya pencipta. Penyanyi enggak dapat,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa pencipta lagu akan terus mendapatkan royalti seumur hidup tanpa perlu melakukan apa pun.

Putusan Pengadilan dan Denda Rp1,5 Miliar
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja. Ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

BACA JUGA : Aksi Berbahaya! Pengunjung Nekat Keluar Mobil di Taman Safari, Kena Sanksi

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa denda tersebut mencakup tiga konser yang digelar pada Mei 2023, yaitu:

  • Konser di Surabaya pada 25 Mei 2023: Rp500 juta
  • Konser di Jakarta pada 26 Mei 2023: Rp500 juta
  • Konser di Bandung pada 27 Mei 2023: Rp500 juta

Meskipun demikian, Agnez Mo tetap mempertahankan pendiriannya bahwa kasus ini tidak termasuk dalam pelanggaran hak cipta.

Penulis:Gilang Ramadhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *