Agnez Mo Ungkap Alasan Bungkam Soal Gugatan Hak Cipta oleh Ari Bias
Agnez Mo akhirnya angkat bicara terkait gugatan hak cipta yang dilayangkan oleh komposer Ari Bias. Setelah lama bungkam, penyanyi internasional asal Indonesia ini mengungkapkan kronologi kasus tersebut dalam sebuah wawancara dengan Deddy Corbuzier.
Kronologi Gugatan Hak Cipta
Menurut Agnez Mo, dirinya baru mengetahui adanya gugatan dari Ari Bias pada Agustus 2024. Informasi tersebut ia dapatkan bukan dari pihak pengacara atau manajemennya, melainkan langsung dari sang ibunda. Saat itu, ia sedang sibuk dengan promosi single “Get Loose” di Amerika Serikat, sehingga tidak mengikuti perkembangan kasus tersebut secara langsung.
“Saat itu gue ada dua manajemen di Indonesia dan AS. Jadi pada saat gue di AS, tentu gue enggak pernah terlalu ngomong sama manajemen [Indonesia],” ujar Agnez Mo dalam wawancara yang dirilis pada Selasa (17/2).
Agnez mengklaim bahwa dirinya tidak pernah dihubungi secara langsung oleh pihak Ari Bias mengenai gugatan ini. Bahkan, ketika mengetahui informasi dari sang ibu, ia segera menghentikan penggunaan lagu “Bilang Saja” dalam penampilannya.
Tanggung Jawab Pembayaran Royalti
Dalam pernyataannya, Agnez Mo menjelaskan bahwa sistem royalti di Indonesia masih mengikuti peraturan lama, yang mewajibkan penyelenggara acara untuk membayar royalti sebesar 2 persen dari penjualan tiket. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran royalti seharusnya ada di tangan penyelenggara, bukan artis yang membawakan lagu tersebut.
“Setelah gue agak longgar jadwalnya, gue WhatsApp penyelenggara. ‘Hey, omong-omong, just curious, lo udah selesaikan belum masalah pembayaran royalti?'” kata Agnez Mo, mengungkapkan bahwa ia sudah menanyakan hal tersebut hingga lebih dari lima kali kepada pihak penyelenggara.
Namun, ia juga menekankan bahwa karena penyelenggara bukan bagian dari perusahaannya, ia hanya bisa mengingatkan mereka tanpa memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan pembayaran tersebut.
Ari Bias Terdaftar di LMK
Selain membela dirinya, Agnez Mo juga menyoroti fakta bahwa Ari Bias sebenarnya telah terdaftar dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hal ini berarti bahwa seharusnya LMK yang menaungi Ari Bias yang melakukan penuntutan kepada penyelenggara acara, bukan kepada dirinya secara langsung.
“Penggugat itu dia sebenarnya sudah menjadi bagian dari LMK. Yang artinya dia sudah menandatangani surat kuasa ke LMK,” ungkapnya.
Menurut Agnez, berdasarkan logika hukum, tuntutan seharusnya diajukan oleh LMK kepada penyelenggara acara yang belum menyelesaikan kewajiban mereka dalam membayar royalti.
Keputusan Pengadilan dan Kasasi
Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari Ari Bias. Rincian denda tersebut mencakup:
- Konser di Surabaya pada 25 Mei 2023: Rp500 juta
- Konser di Jakarta pada 26 Mei 2023: Rp500 juta
- Konser di Bandung pada 27 Mei 2023: Rp500 juta
Tidak terima dengan putusan tersebut, Agnez Mo memutuskan untuk mengajukan kasasi. Ia juga menyinggung adanya pihak yang dianggapnya serakah dalam kasus ini.
Kesimpulan
Kasus antara Agnez Mo dan Ari Bias mencerminkan kompleksitas sistem royalti musik di Indonesia. Agnez Mo menegaskan bahwa ia tidak pernah berniat melanggar hak cipta dan telah berupaya memastikan bahwa pembayaran royalti dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab. Kini, ia berusaha untuk melawan keputusan pengadilan dengan mengajukan kasasi.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi industri musik Indonesia untuk memperjelas regulasi terkait hak cipta dan pembayaran royalti agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa depan.
>.RESTUU