Berita selebrity

Ahmad Dhani Sebut Gugatan UU Hak Cipta oleh Armand Maulana dkk Kekanak-kanakan

Ahmad Dhani Kritik Gugatan Musisi ke MK
Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, mengomentari gugatan terhadap Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan oleh 29 musisi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, langkah ini bersifat kekanak-kanakan.

Dhani menilai para musisi yang menggugat ingin mendapatkan putusan dari MK yang membebaskan penyanyi dari kewajiban meminta izin kepada pencipta lagu atau membayar royalti saat mengadakan pertunjukan musik. Ia menganggap hal tersebut tidak masuk akal.

“Para penyanyi ini ingin mendapatkan fatwa dari MK bahwa mereka tidak perlu izin dari pencipta lagu untuk menggelar pertunjukan. Mereka juga tidak mau bertanggung jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya, ini sikap yang kekanak-kanakan,” ujar Ahmad Dhani saat dihubungi, Rabu (12/3/2025) malam.

UU Hak Cipta Sudah Mengatur Pembayaran Royalti
Ahmad Dhani menegaskan bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah jelas mengatur mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh pelaku pertunjukan. Penyanyi, menurutnya, wajib meminta izin kepada pencipta lagu sebelum membawakan karyanya dalam pertunjukan.

BACA JUGA : Kasus Rafi Ramadhan: Selebgram Konsultan Spiritual yang Tersandung Narkoba

“UU Hak Cipta sudah jelas, bahkan kalau tanya ke ChatGPT pun pasti jawabannya sama. Pelaku pertunjukan itu penyanyi, dan mereka harus minta izin pencipta. Royalti, performing rights, harus dibayar oleh pelaku pertunjukan, bukan oleh event organizer (EO),” kata Dhani.

Kasus Agnez Mo dan Ari Bias Jadi Contoh
Dalam pernyataannya, Ahmad Dhani juga menyinggung kasus sengketa royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias. Menurutnya, pengadilan telah menyatakan Agnez Mo bersalah karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.

“Hakim sudah memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah karena tidak meminta izin dan tidak membayar royalti atas pertunjukan lagunya,” ujar Dhani. Akibatnya, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Gugatan Musisi ke MK dan Tuntutan yang Diajukan
Gugatan terhadap UU Hak Cipta ini diajukan ke MK oleh 29 musisi papan atas Indonesia, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, Bunga Citra Lestari (BCL), Afgan, Rossa, Titi DJ, Vidi Aldiano, Bernadya, dan Ghea Indrawari.

Permohonan ini tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) Nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Dalam gugatan tersebut, para pemohon menyoroti beberapa pasal yang dinilai menghambat hak mereka sebagai pelaku pertunjukan.

Beberapa poin tuntutan mereka antara lain:

  1. Pasal 9 ayat (3) dimaknai bahwa penggunaan ciptaan dalam pertunjukan komersial tidak memerlukan izin pencipta, tetapi tetap membayar royalti.
  2. Pasal 23 ayat (5) dimaknai bahwa yang wajib membayar royalti adalah penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada kesepakatan lain.
  3. Pasal 81 dimaknai bahwa lisensi pencipta tidak diperlukan dalam pertunjukan komersial, tetapi tetap wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
  4. Pasal 87 harus dipastikan tidak memungkinkan pencipta memungut royalti secara diskriminatif atau nonkolektif.
  5. Pasal 113 ayat (2) huruf f dianggap tidak konstitusional dan diminta untuk dihapus.

Perdebatan Panjang Soal Royalti Musik
Gugatan ini menambah panjang perdebatan soal hak cipta dan royalti di industri musik Indonesia. Pihak musisi menilai aturan saat ini memberatkan mereka, sementara pencipta lagu ingin memastikan hak mereka tetap terlindungi. Dengan adanya gugatan ini, MK diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam industri musik tanah air.

Penulis: Gilang Ramadhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *