Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan layanan publik menjadi kebutuhan penting. Hal ini juga berlaku dalam hal mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kini, masyarakat dapat dengan mudah mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP mereka secara online tanpa perlu repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Manfaat Cek NIK KTP Online:
- Hemat waktu dan tenaga: Tidak perlu lagi antri di loket Dukcapil.
- Proses cepat dan mudah: Cek NIK dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan perangkat yang terhubung internet.
- Penting untuk berbagai keperluan: NIK diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus layanan publik, melamar pekerjaan, dan membuka rekening bank.
Baca juga : Panduan Lengkap: Cara Mudah Cek Sertifikat Vaksin COVID-19 Online di Tahun 2024
Langkah-Langkah Cek NIK KTP Online:
1. Melalui Situs Web Dukcapil:
- Kunjungi situs web resmi Dukcapil: https://dukcapil.kemendagri.go.id/
- Masukkan NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Verifikasi Data”.
- Data diri Anda akan ditampilkan, termasuk NIK KTP.
2. Melalui Aplikasi SATUSEHAT Mobile:
- Unduh aplikasi SATUSEHAT Mobile di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi SATUSEHAT Mobile dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pada halaman utama, pilih menu “Profil”.
- NIK KTP Anda akan ditampilkan pada bagian “Informasi Pribadi”.
3. Melalui SMS:
- Simpan nomor 1199 di kontak ponsel Anda.
- Kirim SMS dengan format NIK#Nama Lengkap.
- Tunggu balasan SMS yang berisi informasi NIK KTP Anda.
4. Melalui Call Center Dukcapil:
- Hubungi Call Center Dukcapil di nomor 1500 364 dari ponsel Anda.
- Ikuti instruksi yang diberikan oleh petugas call center.
- Petugas call center akan membantu Anda mengecek NIK KTP.
Catatan:
- Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk melakukan pengecekan NIK KTP online.
- Siapkan data NIK KTP Anda dengan benar sebelum melakukan pengecekan.
- Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pengecekan NIK KTP online, Anda dapat menghubungi Call Center Dukcapil untuk mendapatkan bantuan.
Baca juga : Syarat dan Cara Mendapatkan Akta Kematian: Panduan Praktis untuk Tahun 2024
Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Belum:
Bagi Anda yang ingin mengetahui status NIK KTP Anda terdaftar atau belum, dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut:
- Datang langsung ke kantor Dukcapil: Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil di sekitar domisili Anda. Serahkan dokumen kepada petugas untuk dilakukan pengecekan nomor NIK.
- Hubungi Call Center Dukcapil: Hubungi Call Center Dukcapil di nomor 1500-537 dan sampaikan masalah Anda kepada petugas.
- Melalui Media Sosial Dukcapil: Laporkan melalui akun media sosial resmi Dukcapil, seperti Facebook (Halo Dukcapil) atau Twitter (@ccdukcapil).
Penulis : M. Akmal Millatudin