Public Article

Anggota Keluarga Telah Meninggal? Begini Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Ketika seorang anggota keluarga meninggal dunia, penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi hal yang penting untuk dilakukan guna mencegah tagihan yang terus berjalan. Proses penonaktifan ini dapat dilakukan oleh anggota keluarga atau perwakilannya, maupun oleh peserta lain yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Proses Penonaktifan BPJS Kesehatan

Ketika seorang anggota keluarga meninggal dunia, penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi hal yang penting untuk dilakukan guna mencegah tagihan yang terus berjalan. Proses penonaktifan ini dapat dilakukan oleh anggota keluarga atau perwakilannya, maupun oleh peserta lain yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Penonaktifan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara offline di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau secara online melalui beberapa metode.

Baca Juga : Pantau Pencairan Dana Bansos BPNT Rp 400 Ribu pada Juli 2024

Proses penonaktifan dapat dilakukan secara langsung di kantor cabang atau secara online melalui dua metode.

Penonaktifan Secara Offline di Kantor Cabang

  1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
  2. Kunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan Terdekat
  3. Ambil Nomor Antrean untuk Layanan Penonaktifan Kepesertaan
  4. Jelaskan Maksud dan Tujuan Kedatangan kepada Petugas Administrasi
  5. Kirimkan Dokumen yang Diperlukan
  6. Proses Penonaktifan oleh Petugas

Penonaktifan Secara Online

  1. Melalui Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu)
    • Unduh aplikasi E-Dabu.
    • Daftar dan login dengan username dan password.
    • Pilih ‘Mutasi Peserta’ > ‘Data Peserta’.
    • Pilih nama peserta yang akan dinonaktifkan.
    • Klik ‘Nonaktifkan Peserta’.
    • Selesai.
  2. Melalui Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp)
    • Kirim pesan ke 0812-1294-5526 pada jam kerja (08.00-15.00).
    • Format pesan: nama pelapor – nama peserta – nomor kartu peserta atau nomor KTP peserta – nomor HP peserta – kode layanan (D untuk penonaktifan peserta meninggal).
    • BPJS Kesehatan akan mengirim formulir online untuk diisi oleh pelapor.
    • Pelapor diminta mengirim dokumen seperti foto selfie dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan foto surat keterangan kematian. Kirimkan dan ketik ‘SELESAI’.
    • BPJS Kesehatan akan kembali mengirim link konfirmasi.
    • Klik link, sesuaikan data, dan selesai.

Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Offline di Kantor Cabang

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
    • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan.
    • Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.
  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
    • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan.
    • Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.
  3. Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
    • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan.
    • Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.
    • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
    • Bukti pembayaran iuran.

Baca Juga : UMR Sulawesi Selatan 2024: Berapa Upah Minimum yang Terbaru? Simak Detailnya!

On line

  1. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor
  2. Foto KK Peserta yang Dinonaktifkan dan Pelapor
  3. Foto Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan atau Desa/Kelurahan

Dengan memahami prosedur dan persyaratan ini, proses penonaktifan BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan lancar, memastikan bahwa segala dokumen terpenuhi untuk kelancaran administratif.

penulis : M.aditya fadillah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *