Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI
Menangis dalam Islam
Menangis adalah ekspresi alami manusia yang muncul akibat perasaan sedih, bahagia, atau emosi lainnya. Dalam Islam, menangis bukanlah sesuatu yang dilarang, bahkan dalam beberapa kondisi, menangis bisa menjadi bentuk ibadah jika dilakukan dengan penuh ketulusan, seperti menangis karena takut kepada Allah atau menyesali dosa-dosa yang telah diperbuat.
Namun, di bulan Ramadhan, di mana umat Islam menjalankan ibadah puasa, sering muncul pertanyaan: Apakah menangis bisa membatalkan puasa? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita akan merujuk pada pendapat ulama dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menangis Tidak Membatalkan Puasa
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa menangis tidak termasuk dalam kategori aktivitas yang dapat membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan menangis bukanlah aktivitas yang berkaitan dengan makan, minum, atau hubungan suami istri, yang secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadis sebagai pembatal puasa.
“Menangis adalah aktivitas yang tidak masuk kategori makan, minum, dan hubungan suami istri, berarti tidak membatalkan puasa,” ujar Asrorun.
Namun, ada satu pengecualian dalam kasus tertentu, yaitu jika air mata masuk ke dalam mulut dan tertelan secara sengaja. Dalam kondisi ini, puasa bisa batal karena ada unsur kesengajaan dalam memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.
Dalil tentang Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib, Dr. Mushatafa Dib al-Buga menjelaskan bahwa puasa bisa batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf), seperti mulut, telinga, dan hidung.
Beberapa hal yang membatalkan puasa menurut para ulama adalah:
- Makan dan minum dengan sengaja
- Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang tubuh yang berpangkal pada organ dalam
- Muntah dengan sengaja
- Melakukan hubungan suami istri
- Keluar mani (sperma) akibat rangsangan fisik
- Menstruasi dan nifas bagi wanita
- Menjadi gila (hilang akal)
- Murtad atau keluar dari Islam
Jika menangis tidak termasuk dalam salah satu dari poin di atas, maka jelas bahwa menangis tidak membatalkan puasa.
Menangis yang Dapat Mengurangi Pahala Puasa
Walaupun menangis tidak membatalkan puasa, ada beberapa kondisi di mana menangis bisa mengurangi pahala puasa. Misalnya:
- Menangis karena marah yang berlebihan – Jika seseorang menangis akibat emosi yang tidak terkendali, seperti marah dan mengumpat, maka puasanya tetap sah, tetapi pahalanya bisa berkurang.
- Menangis sambil mengeluh terhadap takdir Allah – Menangis karena kesedihan boleh saja, tetapi jika disertai keluhan atau ketidakridhaan terhadap ketetapan Allah, maka bisa berdampak negatif terhadap pahala ibadah.
- Menangis karena perbuatan yang dilarang dalam Islam – Misalnya, menangis karena menonton film yang tidak senonoh atau mendengar sesuatu yang haram.
Sebaliknya, menangis yang bernilai ibadah adalah menangis karena:
- Takut kepada Allah
- Menyesali dosa-dosa yang telah diperbuat
- Menghayati ayat-ayat Al-Qur’an
- Doa yang penuh harapan dan ketulusan kepada Allah
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, menangis tidak membatalkan puasa selama air mata tidak masuk ke dalam tubuh secara sengaja. Namun, menangis karena emosi negatif, seperti marah berlebihan atau mengeluh terhadap takdir, dapat mengurangi pahala puasa.
Umat Islam dianjurkan untuk tetap menjaga hati, lisan, dan perilaku selama berpuasa agar ibadahnya sempurna dan diterima oleh Allah. Jika menangis terjadi secara alami karena rasa haru atau ketakutan kepada Allah, maka itu justru bisa menjadi bagian dari ibadah yang bernilai pahala.
Penulis: RESTUU