Dalam sebuah pernikahan, seharusnya setiap pasangan mampu menjaga perasaan satu sama lain dan tidak mudah mengingkari janji suci yang telah disepakati sebelum pernikahan berlangsung. Penting untuk dipahami bahwa bahkan tindakan sederhana seperti berbohong dapat dianggap sebagai bentuk pengkhianatan, meskipun hanya dalam hal kecil. Kesalahan-kesalahan kecil semacam ini dapat merusak keharmonisan rumah tangga.
Baca juga : Cara Ampuh Memutihkan Gigi Secara Alami: Tips dan Metode Terbukti Efektif
Tidak banyak yang menyadari bahwa perselingkuhan sebenarnya dapat dikenakan sanksi pidana di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun, godaan dari pihak ketiga sering kali menjadi pemicu perselingkuhan, baik dari pihak suami maupun istri, yang pada akhirnya dapat menyebabkan keretakan dalam hubungan rumah tangga hingga perceraian.
Pasal 284 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana perselingkuhan hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan. Tindak pidana ini termasuk dalam kategori delik aduan absolut, artinya tidak dapat dituntut tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Apabila suami atau istri terbukti melakukan perselingkuhan, pihak yang dirugikan dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan Pasal 284 ayat (1) KUHP, pelaku perselingkuhan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.
Pasal tersebut mengatur bahwa ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan dikenakan kepada:
- Seorang pria yang sudah menikah dan melakukan perselingkuhan, serta seorang wanita yang sudah menikah dan turut melakukan tindakan tersebut.
- Seorang pria atau wanita yang mengetahui bahwa pasangan mereka telah menikah dan tetap terlibat dalam tindakan perselingkuhan tersebut.
Tindak pidana ini hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan dalam waktu tiga bulan sejak kejadian tersebut, disertai dengan permintaan cerai atau pisah meja dan tempat tidur.
Baca juga : Mengenal Beragam Beasiswa di Universitas Terkemuka Australia
Pengaduan ini juga dapat dicabut kembali selama proses persidangan belum dimulai. Jika pasangan suami-istri masih dalam ikatan pernikahan dan belum ada putusan perceraian atau pisah meja dan tempat tidur yang bersifat tetap, pengaduan tersebut tidak akan diproses lebih lanjut.
Penulis : Rahmat zidan