Sikap sopan dalam interaksi sosial merupakan etika yang seharusnya diterapkan dalam hubungan antar sesama manusia. Namun, pernahkah Anda mendengar bahwa sikap sopan dapat mempengaruhi keputusan hakim dalam meringankan hukuman?
Baca juga : Apakah Pendidikan Matematika Tepat untuk Anda? Inilah yang Perlu Anda Ketahui
Rachel Vennya, seorang influencer terkenal di Indonesia, terlibat dalam kasus pelanggaran karantina setelah kembali dari New York. Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, Rachel seharusnya dikenakan hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga 100 juta rupiah. Namun, Rachel tidak dijatuhi hukuman penjara, karena sikap kooperatif dan sopan yang ditunjukkannya selama persidangan dianggap sebagai faktor meringankan.
Selain itu, kasus Gaga Muhammad, yang juga masih hangat dibicarakan, mencuat karena kelalaiannya dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan. Gaga didakwa berdasarkan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam dengan hukuman lima tahun penjara. Namun, ia hanya dihukum empat setengah tahun penjara, dengan alasan bahwa sikap sopan dan usia mudanya dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan.
Kenyataan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan netizen: Bukankah sikap sopan seharusnya menjadi hal yang wajar dalam persidangan? Mengapa sikap tersebut dapat menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman?
Baca juga : Apa yang Diharapkan dari Gelar Manajemen Bisnis: Kelebihan dan Kekurangannya
Secara hukum, apakah sikap sopan dapat mempengaruhi masa vonis seseorang? Apa pendapat Anda mengenai hal ini? Silakan berikan komentar Anda di bawah!
Penulis : Rahmat zidan