Public Article

Bansos PKH Tahap 1 Sebesar Rp 750.000 Akan Disalurkan dari Januari hingga Maret 2024, Cek Informasi di Kemensos.co.id

Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 tahun 2024 akan segera diluncurkan, memberikan dukungan ekonomi bagi keluarga penerima manfaat (KPM). Pada tahap ini, setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp 750.000. Pencairan dana direncanakan berlangsung antara bulan Januari hingga Maret 2024.

Baca Juga : Rincian Insentif dan Persyaratan Kartu Prakerja Gelombang 65 Tahun 2024

Prosedur Pengecekan Penerima BLT PKH Tahap 1

KPM yang terdaftar sebagai penerima BLT PKH Tahap 1 disarankan untuk melakukan pengecekan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Proses ini mencakup pengisian informasi wilayah, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan lokasi tinggal. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan e-KTP atau data kependudukan (Dukcapil) dan lakukan verifikasi dengan memasukkan kode yang ditampilkan.

Besaran Nominal BLT PKH Tahap 1

Jumlah bantuan BLT PKH Tahap 1 2024 bervariasi berdasarkan kategori penerima. Rincian nominalnya adalah sebagai berikut:

  • Ibu Hamil atau Nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun.
  • Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun.
  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 375.000 per tahap atau Rp 1,5 juta per tahun.
  • Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 500.000 per tahap atau Rp 2 juta per tahun.
  • Lanjut Usia: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun.

Jadwal Pencairan BLT PKH 2024

Dana BLT PKH 2024 akan dicairkan dalam empat tahap sepanjang tahun:

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Syarat Penerima PKH Tahap 1 2024

Untuk menjadi penerima BLT PKH Tahap 1 2024, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
  2. Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan di data kelurahan setempat.
  3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
  4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Baca Juga : Panduan Lengkap Mengecek Rekening Koran BRI: Cara Online dan Langsung di Kantor

Dengan memahami informasi ini, diharapkan proses pencairan BLT PKH Tahap 1 2024 dapat berlangsung dengan lancar, memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang membutuhkan. Masyarakat disarankan untuk terus memantau jadwal pencairan dan melakukan pengecekan melalui situs resmi yang disediakan agar dapat memanfaatkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penulis : Radit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *