Pada tahun 2024, Program Indonesia Pintar (PIP) kembali hadir dengan membawa kabar baik bagi para siswa yang membutuhkan dukungan keuangan untuk melanjutkan pendidikan mereka. Bantuan Langsung Tunai (BLT) PIP 2024 akan segera disalurkan, dan setiap penerima berpotensi mendapatkan bantuan dana hingga Rp 1 juta.

Baca Juga : Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Menjadi Satu-Satunya Perwakilan dari Lampung Tampil Paduan Suara Gita Bahana Nusantara di Istana Merdeka 2024

Informasi Penting: Pencairan Bantuan PIP 2024 untuk Siswa Segera Dilakukan

Program PIP 2024 dirancang untuk memberikan bantuan keuangan kepada siswa yang memenuhi syarat tertentu, dengan tujuan utama membantu mereka menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran, persyaratan, dan cara pengecekan penerima dapat diakses melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id.

Persyaratan Penerima PIP dari Kemdikbud

Bagi siswa yang berminat mendaftar untuk PIP 2024, penting untuk memahami dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar, yang diperoleh melalui pemadanan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
  2. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan perhatian khusus untuk:
    • Siswa yang berstatus yatim/piatu atau siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
    • Siswa yang kembali bersekolah setelah sempat putus sekolah.
    • Siswa yang terdampak oleh bencana alam.
    • Siswa yang menjadi korban konflik.
    • Siswa berkebutuhan khusus.
    • Siswa yang orang tua atau walinya sedang menjalani hukuman penjara.
    • Siswa yang berstatus tersangka atau narapidana.

Jumlah Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Bantuan yang diberikan melalui program PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Berikut adalah rincian besaran bantuan yang dapat diterima:

  • Siswa SD: Rp 450.000 per tahun (untuk siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 225.000).
  • Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun (untuk siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000).
  • Siswa SMA/SMK: Rp 1.000.000 per tahun (untuk siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 500.000).

Prosedur Pendaftaran PIP dari Kemdikbud

Untuk siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima PIP dari Kemdikbud, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran yang harus dilakukan:

  1. Persiapan Berkas:
    • Kartu Keluarga (KK).
    • Akta Kelahiran.
    • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
    • Rapor.
    • Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
  2. Mendaftar ke Lembaga Pendidikan Terdekat:
    • Siswa dapat melakukan pendaftaran di lembaga pendidikan terdekat.
  3. Pencatatan Data Siswa:
    • Sekolah akan melakukan pencatatan data siswa calon penerima.
  4. Pendaftaran melalui Aplikasi Dapodik:
    • Sekolah akan mendaftarkan calon penerima melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga : Wahyu Syah Putra, Mahasiswa S1 Teknik Elektro Wakili Lampung dalam Kejuaraan PON Ke-21 Cabor Pramotor tahun 2024 di Aceh

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PIP dan mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id. Dengan adanya program ini, diharapkan siswa di seluruh Indonesia dapat terus melanjutkan pendidikan mereka tanpa terbebani oleh masalah finansial.

Penulis : Diyo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *