Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menyediakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Tahap 1 tahun 2024, yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat. Pada tahap ini, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp 750.000. Pencairan dana tersebut direncanakan berlangsung dari Januari hingga Maret 2024.
Contents
Cara Mengecek Penerima BLT PKH Tahap 1
Bagi KPM yang terdaftar sebagai penerima BLT PKH Tahap 1, penting untuk melakukan pengecekan status penerimaan melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Proses pengecekan melibatkan pengisian data wilayah penerima, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan domisili. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan informasi yang tertera pada e-KTP atau data di Dukcapil. Verifikasi data dilakukan dengan memasukkan kode yang tampil pada situs.
Rincian Nominal Bantuan BLT PKH Tahap 1
Bantuan yang diberikan dalam BLT PKH Tahap 1 tahun 2024 bervariasi tergantung pada kategori penerima. Berikut adalah rincian nominal yang akan diterima oleh setiap kategori:
- Ibu Hamil atau Nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun.
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun.
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 375.000 per tahap atau Rp 1,5 juta per tahun.
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 500.000 per tahap atau Rp 2 juta per tahun.
- Lanjut Usia: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun.
Jadwal Pencairan BLT PKH 2024
Pencairan BLT PKH untuk tahun 2024 akan dilakukan dalam empat tahap, dengan jadwal sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Persyaratan Penerima BLT PKH Tahap 1 Tahun 2024
Baca juga: Manfaat, Variasi, dan Metode Pengolahan Buah Asam
Untuk bisa menjadi penerima BLT PKH Tahap 1 tahun 2024, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan pada data kelurahan setempat.
- Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Dengan memahami informasi ini, diharapkan proses pencairan BLT PKH Tahap 1 tahun 2024 dapat berjalan lancar, memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang membutuhkan. Tetap pantau jadwal pencairan dan pastikan untuk melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemensos agar bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
penulis: Farii