Public Article

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan untuk Pajak 2024, Begini Cara Isinya

Batas Waktu dan Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Secara Online

Wajib Pajak (WP) kini sudah bisa mulai mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 sejak Januari 2025. Pengisian ini wajib dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2024

Penting bagi setiap Wajib Pajak untuk mengetahui batas akhir pelaporan SPT Tahunan guna menghindari sanksi administrasi. Berikut adalah tenggat waktunya:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret 2025
  • Wajib Pajak Badan: 30 April 2025

Pelaporan SPT dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pajak.go.id.

Panduan Lapor SPT Tahunan Secara Online

Agar proses pelaporan lebih mudah, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:

  1. Akses Situs Resmi
    Kunjungi pajak.go.id untuk masuk ke portal layanan Wajib Pajak.
  2. Pilih Layanan Pelaporan Pajak
    Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak di bagian atas halaman, lalu pilih opsi Pelaporan Pajak.
  3. Pilih Jenis SPT Sesuai Status Pajak
    • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: Pilih formulir 1770, 1770S, atau 1770SS.
    • Untuk Wajib Pajak Badan: Pilih formulir 1771.
  4. Lengkapi Data dengan Benar
    Pastikan semua informasi yang diinput sudah benar dan sesuai dengan data perpajakan Anda.
  5. Verifikasi Data
    Setelah pengisian selesai, sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar. Masukkan kode tersebut untuk melanjutkan proses.
  6. Kirim SPT Secara Online
    Pilih metode pengiriman melalui e-Filing atau e-Form, lalu kirimkan SPT Anda.
  7. Simpan Bukti Pelaporan
    Setelah SPT berhasil dikirim, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa laporan telah diterima oleh DJP. Simpan bukti ini untuk keperluan dokumentasi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan lebih mudah dan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Pastikan melaporkan sebelum batas waktu untuk menghindari sanksi.

Penulis:Gilang Ramadhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *