Baznas Depok Tetapkan Zakat Fitrah 1446 Hijriah Sebesar Rp45 Ribu
Baznas Depok Tetapkan Zakat Fitrah 1446 Hijriah Sebesar Rp45 Ribu

Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah. Masyarakat dapat menunaikan zakat dalam bentuk uang tunai sebesar Rp45 ribu per jiwa atau dalam bentuk beras seberat 2,7 kilogram (kg) atau 3,5 liter.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada 13 Februari 2025, setelah melalui pembahasan bersama sejumlah pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Kementerian Agama (Kemenag), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Biro Ekonomi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Depok.

Dasar Penetapan Zakat Fitrah

Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah dihitung berdasarkan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Standar yang digunakan adalah harga beras setara dengan 2,7 kg atau 3,5 liter.

“Jika harga beras yang dikonsumsi sekitar Rp10 ribu per kilogram, maka total zakat yang harus dibayarkan adalah Rp27 ribu. Namun, karena harga beras cenderung berfluktuasi, kami mengambil rata-rata antara harga termurah dan tertinggi, yaitu sebesar Rp45 ribu,” ungkap Endang kepada berita.depok.go.id, Selasa (18/03/25).

Masyarakat memiliki keleluasaan dalam membayar zakat fitrah. Bisa dalam bentuk uang tunai sebesar Rp45 ribu atau dengan beras 2,7 kg atau 3,5 liter, sesuai dengan kebiasaan konsumsi mereka.

“Bagi yang harga berasnya lebih murah, selisihnya bisa dialokasikan untuk infaq,” tambahnya.

Keselarasan dengan Ketetapan Baznas Jawa Barat

Baznas Provinsi Jawa Barat juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025 yang menetapkan besaran zakat fitrah di seluruh daerah Jawa Barat. Kota Depok mengikuti ketetapan ini dengan menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp45 ribu per jiwa.

Endang juga mengingatkan masyarakat agar menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri, sehingga dapat didistribusikan tepat waktu kepada penerima yang berhak.

“Pembayaran bisa dilakukan melalui Baznas, masjid, atau lembaga amil zakat resmi di wilayah Depok,” tutupnya.

baca juga:RUU TNI Siap Disahkan di Paripurna, DPR Pastikan Tidak Ada Dwifungsi

baca juga:Harga Emas Batangan Antam dan Pegadaian Mengalami Kenaikan, Mana yang Paling Terjangkau?

Penulis: Ahmad Zairohim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *