Pemerintah Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program beasiswa pendidikan bagi anak-anak peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Beasiswa ini merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh, termasuk memastikan kelanjutan pendidikan bagi generasi penerus bangsa.

Baca Juga:Sampaikan Kuliah Umum, Rektor Teknokrat Bicara Tentang Leadership dan Management

Persyaratan dan ketentuan

Program beasiswa ini terbuka bagi anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan berikut:

1. Syarat Khusus

  • Kecelakaan Kerja (JKK)
    • Orang tua mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK.
    • Orang tua meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja.
  • Kematian (JKM)
    • Orang tua meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.

2. Syarat Umum

  • Anak usia sekolah.
  • Usia maksimal 23 tahun.
  • Belum menikah.
  • Maksimal untuk 2 (dua) orang anak.

Besaran Beasiswa

Besaran beasiswa pendidikan yang diberikan bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan, yaitu:

  • TK/SD: Rp 1,5 juta per orang per tahun (maksimal 8 tahun)
  • SMP/Sederajat: Rp 2 juta per orang per tahun (maksimal 3 tahun)
  • SMA/Sederajat: Rp 3 juta per orang per tahun (maksimal 3 tahun)
  • Pendidikan Tinggi (S1): Rp 12 juta per orang per tahun (maksimal 5 tahun)

Prosedur Klaim Beasiswa

1. Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 2×24 jam setelah kecelakaan kerja.
  • Siapkan fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian, presensi karyawan, Formulir Tahap II, dan KK3 (Surat Keterangan Dokter Kasus Kecelakaan Kerja).

2. Kematian (JKM)

  • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Siapkan persyaratan: kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris, akta kematian, RIP, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan ahli waris, buku nikah (jika ahli waris pasangan sah), dan dokumen pendukung lainnya.

Penting:

  • Jika perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 3 bulan, beasiswa akan diberikan setelah tunggakan iuran dan denda dilunasi.
  • Pengajuan beasiswa dapat dilakukan setiap tahun.
  • Beasiswa tetap diberikan kepada anak yang belum memasuki usia sekolah pada saat orang tua meninggal dunia atau mengalami cacat total, dan beasiswa akan mulai diberikan saat anak mencapai usia sekolah.
  • Beasiswa tidak diberikan kepada anak yang telah bekerja.

Baca Juga: Perpustakaan Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) meraih akreditasi A

Beasiswa Pendidikan Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap masa depan anak bangsa. Program ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak yang kehilangan orang tua akibat musibah, sehingga mereka dapat terus berprestasi dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Penulis: Yohanes Willi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *