Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah meluncurkan program beasiswa untuk mendukung mahasiswa yang berprestasi serta mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Program ini terbuka bagi mahasiswa yang tengah menjalani pendidikan tingkat S1, S2, dan S3, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir

Rincian Beasiswa

Pemprov Sumut menyediakan beasiswa dengan nilai sebagai berikut: Rp10.000.000 untuk program S1, Rp15.000.000 untuk program S2, dan Rp40.000.000 untuk program S3.

Informasi ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Ilyas S. Sitorus, kepada wartawan di Medan pada hari Minggu, 11 Desember 2022. Ilyas menekankan bahwa beasiswa ini merupakan bentuk komitmen dan perhatian Gubernur Sumatera Utara terhadap pendidikan generasi muda di provinsi tersebut.

Kriteria Penerima Beasiswa

Beasiswa ini diberikan berdasarkan beberapa kriteria:

  • Mahasiswa Berprestasi Akademik: Mahasiswa dengan IPK minimal 3,5 untuk fakultas atau program studi eksakta, dan IPK minimal 3,7 untuk fakultas atau program studi humaniora di perguruan tinggi negeri atau swasta.
  • Mahasiswa Berprestasi Non-Akademik: Mahasiswa yang telah mengharumkan nama Provinsi Sumut atau Indonesia melalui prestasi di tingkat nasional atau internasional dalam berbagai kompetisi, festival, atau pertunjukan.
  • Mahasiswa Kurang Mampu atau Penyandang Disabilitas: Mahasiswa dari keluarga miskin atau penyandang disabilitas dengan IPK minimal 3,0 untuk fakultas atau program studi eksakta, dan IPK minimal 3,3 untuk fakultas atau program studi humaniora.

Persyaratan Umum

Untuk memenuhi syarat, calon penerima beasiswa harus:

  • Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Sumut, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
  • Sehat jasmani dan rohani, dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, kecuali bagi penyandang disabilitas.
  • Bebas dari narkoba, dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan kesehatan.
  • Berkelakuan baik, dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang oleh pemerintah.
  • Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain, baik pemerintah pusat, provinsi lain, kabupaten/kota, atau instansi swasta.
  • Mematuhi peraturan penerimaan beasiswa dari pemerintah daerah serta menyampaikan data dan dokumen secara jujur.
  • Memenuhi batas usia: maksimal 25 tahun untuk program S1, 35 tahun untuk program S2, dan 45 tahun untuk program S3.
  • Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara, dengan melampirkan surat rekomendasi dari pihak kampus, minimal dari Dekan.

Baca Juga: Tata Cara Pengurusan Surat Keterangan Hilang

Bagi mahasiswa dari keluarga miskin, harus melampirkan surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa atau Kelurahan yang diketahui oleh camat. Sementara, mahasiswa yang memiliki prestasi non-akademik harus menunjukkan piagam atau sertifikat sebagai bukti prestasi.

Dengan adanya program beasiswa ini, diharapkan dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi mahasiswa berprestasi serta mereka yang memerlukan bantuan finansial untuk melanjutkan pendidikan mereka.

Penulis: Vharel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *