200 total views, 2 views today
Perhatian pengguna ponsel di Indonesia kini semakin besar terhadap nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Deretan nomor 14 digit yang tertanam pada perangkat ponsel tersebut menjadi penentu apakah ponsel tersebut termasuk dalam kategori ilegal (black market/BM).
Baca Juga : Ternak Uang, sebuah start-up yang terus menunjukkan pertumbuhan dan popularitasnya
Apabila nomor IMEI belum terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kemungkinan besar ponsel Anda akan mengalami pemblokiran dan tidak dapat terkoneksi dengan jaringan operator seluler di Indonesia.Aturan pemblokiran ponsel ilegal (BM) berdasarkan IMEI telah diberlakukan sejak 18 April 2020.
Anda memiliki opsi untuk memverifikasi IMEI melalui situs Kemenperin.
Laman tersebut akan menampilkan data apakah nomor IMEI ponsel Anda telah terdaftar atau belum.. Selain itu, Anda juga dapat memeriksa status IMEI melalui layanan operator seluler Anda.
Telkomsel dan XL Axiata, dua operator seluler di Indonesia, menyediakan fitur USSD khusus untuk mengecek apakah IMEI pada ponsel sudah terdaftar atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk melakukan pengecekan IMEI di Telkomsel, pelanggan cukup menekan 3371# dari menu dial telepon. Sedangkan pelanggan XL Axiata dapat menekan 123817#. Setelah menekan *337#, pelanggan Telkomsel dapat memilih menu “Checking IMEI”.
Kemudian akan muncul pesan “Terima kasih, permintaan Anda sedang diproses.”. Apabila IMEI ponsel Anda telah terdaftar, Anda akan mendapatkan pesan SMS yang menyatakan “IMEI yang Anda gunakan saat ini telah diverifikasi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku”.
Untuk melakukan pengecekan IMEI di XL, pengguna dapat menekan 123817# dan memilih menu “IMEI Registrasi”. Selanjutnya, Anda akan menerima SMS dengan pesan “IMEI dan Nomor Anda sudah terdaftar.Pastikan nomor Anda tetap aktif dengan menggunakan IMEI ini secara konsisten.
Fitur pengecekan dari Telkomsel dan XL sebenarnya telah tersedia sejak lama, sebelum aturan pemblokiran ponsel ilegal melalui IMEI diberlakukan.
“Bisa digunakan untuk pengecekan dan registrasi. Pelanggan lama juga dapat mengecek status IMEI mereka di sini,” ujar Tri Wahyuningsih, Kepala Corporate Communication XL Axiata.
Perwakilan dari Telkomsel juga mengonfirmasi bahwa fitur tersebut telah ada sejak lama. Namun, fitur USSD 3371# milik Telkomsel hanya dapat digunakan untuk pengecekan saja.
Fitur ini tidak dapat digunakan untuk registrasi. Registrasi IMEI akan secara otomatis dilakukan melalui sistem saat kartu SIM dimasukkan ke dalam ponsel dan ponsel dinyalakan,” ujar juru bicara Telkomsel.
Ponsel ilegal atau BM yang sudah terhubung dengan operator seluler sebelum tanggal 18 April telah dimasukkan ke dalam daftar putih (whitelist) Kementerian Perindustrian, sehingga tidak akan diblokir ketika aturan ini diberlakukan.
Anda juga dapat melakukan pengecekan apakah IMEI ponsel sudah terdaftar atau belum dengan menggunakan situs resmi Kementerian Perindustrian di tautan yang disediakan.Caranya, tekan *#06# pada tombol dialer untuk menampilkan nomor IMEI perangkat. Salin dan masukkan nomor tersebut ke situs Kementerian Perindustrian untuk melakukan pengecekan.
Sumber : klik disini
Penulis : Siti Farida