Menerima warisan tanah menuntut pengelolaan administrasi yang tepat guna untuk menghindari risiko hukum di masa depan. Penting untuk segera melakukan peralihan atau balik nama hak atas tanah tersebut untuk memastikan tertib administrasi pertanahan.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan, sebagaimana dilansir dari informasi resmi Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga : BPS Membuka Pendaftaran Calon Mitra Statistik untuk Tahun 2024: Persyaratan dan Cara Pendaftarannya

Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

  1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa pada saat dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon/ahli waris (KTP, KK) dan surat kuasa pada saat dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loker.
  4. Sertifikat asli tanah warisan.
  5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Akta Wasiat Notaris (jika ada).
  7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  8. Bukti Pembayaran SSB (BPHTB) dan PNBP (pada saat pendaftaran hak).

Daftar Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh BPN. Biaya peralihan hak tanah waris juga tergantung pada luas tanahnya.

Anda dapat menghitung biaya balik nama sertifikat tanah waris dengan rumus: Biaya=(nilai tanah per meter persegiBahasa Indonesia:luas tanah per meter persegi)/1.000\text{Biaya} = (\text{nilai tanah per meter persegi} \times \text{luas tanah per meter persegi}) / 1.000Biaya=( nilai tanah per meter persegiBahasa Indonesia:luas tanah per meter persegi ) /1.000

Sebagai contoh, untuk tanah warisan seluas 500 m² dengan nilai tanah per m² Rp 1.500.000 di wilayah A, biaya balik nama sertifikat tanah warisnya sekitar Rp 750.000.

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

  1. Pembuatan akta kematian dan surat keterangan ahli waris.
  2. Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan.
  3. Penyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan seperti yang telah disebutkan.
  4. Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.

Baca Juga : Gelombang 66 Kartu Prakerja Telah Dibuka! Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Proses peralihan nama atas hak tanah karena pewarisan di kantor BPN biasanya memerlukan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja atau lebih.

Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan ini, Anda dapat memastikan proses balik nama sertifikat tanah warisan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Ahmad Fauzansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *