Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan inisiatif pemerintah untuk mendukung keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Di bulan Juli 2024, banyak penerima PKH ingin mengetahui status bantuan mereka dengan cepat dan mudah. Pemerintah telah menyediakan cara untuk melakukan pengecekan langsung melalui ponsel, memungkinkan para penerima untuk memverifikasi status tanpa harus datang ke kantor pemerintah.

Baca Juga : Mengenal Jurusan Pendidikan Geografi: Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya

Proses penyaluran bantuan PKH saat ini berada pada tahap ketiga dari empat tahap penyaluran yang telah dijadwalkan:

  • Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret.
  • Tahap 2: April, Mei, dan Juni.
  • Tahap 3: Juli, Agustus, dan September.
  • Tahap 4: Oktober, November, dan Desember.

Bantuan ini ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, dengan kategori dan nominal bantuan sebagai berikut:

  • Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD: Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun.
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun.
  • Lanjut Usia: Rp2.400.000 per tahun.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Pengecekan status penerima Bansos PKH dapat dilakukan secara mandiri, baik menggunakan laptop atau ponsel. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Pilih lokasi tempat tinggal dari Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
  4. Isikan huruf kode yang tertera untuk verifikasi.
  5. Klik “CARI DATA”.

Cara Pendaftaran Bansos PKH dan BPNT

Baca Juga : Berdasarkan Penelitian: 100 Nama Bayi Ideal untuk Anak yang Dilahirkan di Bulan November

  1. Unduh dan instal aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store pada HP Android Anda.
  2. Buka aplikasi, lalu pilih opsi “Buat Akun Baru” di halaman login.
  3. Isi data sesuai dengan KTP, termasuk nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama lengkap, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, alamat sesuai KTP, RT/RW, nomor ponsel, alamat email, username, dan password.
  4. Lampirkan foto diri dengan KTP dan foto KTP.
  5. Klik “Buat Akun Baru” setelah semua data terisi dengan benar.
  6. Verifikasi akun melalui email dengan memasukkan kode verifikasi yang diterima.
  7. Login ke aplikasi dengan menggunakan username dan password yang sudah dibuat.
  8. Isi profil dengan data yang akurat dan lengkap.
  9. Gunakan fitur “Cek Bansos” untuk mencari data penerima manfaat di DTKS.
  10. Sertakan informasi identitas diri: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan nama sesuai KTP.
  11. Verifikasi apakah data Anda sudah terdaftar sebagai penerima manfaat.
  12. Ajukan usulan penerima manfaat jika diperlukan dengan melampirkan foto diri dengan KTP dan kondisi rumah.
  13. Tunggu verifikasi dari verifikator terkait.
  14. Gunakan fitur “Tanggapan Kelayakan” untuk memberikan feedback mengenai kelayakan penerima manfaat.
  15. Berikan penilaian dengan menekan ikon jempol ke atas (layak) atau jempol ke bawah (tidak layak), sertakan foto pendukung, dan tandai pernyataan pertanggungjawaban.
  16. Jangan lupa untuk keluar dari aplikasi dengan mengeklik “Logout” di pojok kanan atas layar setelah selesai menggunakan aplikasi.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan bantuan sosial dengan lebih mudah dan transparan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Penulis : Ahmad Fauzansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *