Begini Prosedur Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial dan ekonomi bagi pekerja. Salah satu manfaat utama dari program ini adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Artikel ini akan memberikan panduan yang jelas dan terstruktur mengenai cara mencairkan dana JHT melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Karier Menjanjikan Menanti Lulusan Manajemen Sumber Daya Perairan: Ini Daftar Pekerjaannya!
Mengenal Jaminan Hari Tua (JHT)
Sebelum memulai proses klaim, penting untuk memahami konsep Jaminan Hari Tua (JHT). JHT merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk melindungi pekerja saat memasuki masa pensiun. Dana yang terkumpul selama masa kerja dapat digunakan ketika pekerja sudah pensiun atau dalam situasi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Syarat dan Ketentuan Klaim JHT
Sebelum mengajukan klaim dana JHT, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh peserta:
- Berdasarkan peraturan yang berlaku, dana JHT dapat dicairkan sebesar 10%, 30%, atau 100%.
- Peserta yang masih aktif bekerja berhak mengajukan klaim 10% atau 30%.
- Peserta yang sudah tidak bekerja dapat mencairkan saldo JHT hingga 100%.
- Dana dapat dicairkan tanpa harus menunggu 10 tahun kepesertaan atau hingga usia 56 tahun, sesuai ketentuan baru yang diatur oleh pemerintah.
Cara Klaim JHT Secara Online
Seiring perkembangan teknologi, proses klaim JHT kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi BPJSTKU atau situs web BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi BPJSTKU atau kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Login ke akun atau daftar jika belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu “Klaim Saldo JHT”.
- Isi informasi yang diperlukan, seperti nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan dan jenis klaim yang ingin diajukan.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan buku tabungan, melalui aplikasi atau situs web.
- Setelah semua langkah selesai, tunggu konfirmasi via email dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Ikuti petunjuk dalam email untuk menyelesaikan proses klaim.
Alternatif Klaim Menggunakan KTP-el Reader
Selain melalui proses online, peserta juga dapat memanfaatkan KTP-el Reader untuk mengajukan klaim JHT. Proses ini memanfaatkan KTP elektronik dan lebih sederhana, berikut langkah-langkahnya:
- Pastikan Anda memiliki KTP elektronik yang valid.
- Gunakan KTP-el Reader untuk mengajukan klaim JHT. Tidak perlu lagi mengisi formulir manual, cukup dengan men-tap KTP elektronik Anda pada reader.
- Sistem akan membaca data dan melanjutkan proses klaim secara otomatis.
Cara Klaim JHT Secara Langsung (Offline)
Bagi peserta yang lebih memilih untuk melakukan klaim secara langsung, Anda dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan buku tabungan.
- Isi formulir klaim yang disediakan oleh petugas.
- Serahkan dokumen dan formulir kepada petugas di kantor cabang.
- Tunggu nomor antrean dan ikuti petunjuk lebih lanjut dari petugas.
Layanan Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan
Untuk meminimalkan waktu tunggu dan antrean di kantor BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat memanfaatkan layanan antrean online. Layanan ini tersedia di aplikasi BPJSTKU atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan mengambil nomor antrean secara online, peserta bisa langsung datang ke kantor cabang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga : Pernah Bertanya-tanya Bagaimana Rasanya Belajar di Oseanografi? Ini Dia Jawabannya
Manfaat Pencairan Dana JHT
Program JHT dirancang untuk memberikan jaminan finansial bagi tenaga kerja saat memasuki masa pensiun. Dengan adanya prosedur pencairan yang lebih mudah dan cepat, baik melalui online maupun offline, diharapkan tenaga kerja Indonesia bisa lebih terjamin dalam mempersiapkan masa depan mereka. Proses pencairan yang semakin digital ini juga mendukung efisiensi dan transparansi dalam layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah diuraikan di atas, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim JHT sesuai kebutuhan, baik untuk dana pensiun maupun situasi lain yang diizinkan. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berupaya memastikan bahwa tenaga kerja mendapatkan hak-hak mereka dengan mudah dan aman.
Penulis: Radit