
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hasto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Berikut adalah rangkuman informasi lengkap dalam format yang lebih SEO-friendly.
Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK
KPK menahan Hasto Kristiyanto selama 20 hari mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap Hasto di Gedung KPK.
Kasus Perintangan Penyidikan
Penahanan Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Ia diduga terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Wahyu Setiawan.
Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
Menurut KPK, Hasto diduga berperan dalam membantu pelarian Harun Masiku saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Ia memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun agar menghancurkan bukti berupa ponsel dan melarikan diri. Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa KPK, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya untuk menenggelamkan ponsel yang berisi bukti penting.
Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti
KPK telah memeriksa 53 saksi dan 6 ahli untuk menguatkan dugaan keterlibatan Hasto. Selain itu, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi guna menyita dokumen, barang elektronik, serta bukti lain yang relevan dengan kasus tersebut.
Dugaan Suap dalam Kasus Harun Masiku
KPK menduga Hasto berperan dalam pengumpulan dana suap senilai Rp400 juta untuk Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Penyidikan terkait suap ini masih terus berjalan.
Pemeriksaan Djan Faridz
KPK akan memanggil mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, terkait dokumen dan barang bukti yang disita dari kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap keterkaitan pihak lain dalam kasus Hasto dan Harun Masiku.
KPK Bantah Ada Politisasi
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penahanan Hasto merupakan murni penegakan hukum, tanpa unsur politisasi. Ia menambahkan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum, termasuk risiko tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Pernyataan Hasto Kristiyanto
Saat digiring ke mobil tahanan, Hasto menegaskan dirinya menerima proses hukum dengan kepala tegak. Ia juga berharap KPK dapat menegakkan hukum secara adil, termasuk memeriksa keluarga Presiden Joko Widodo.
Upaya Penangguhan Penahanan
Tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik KPK. Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan keputusan terkait permohonan tersebut.
Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Ikuti perkembangan terbaru untuk mendapatkan informasi terkini mengenai proses hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto.
penulis muhammad fitrah rajasa